nawisan kurma
nawisan kurma perjuangan pertanahan dago bandung
(bantu kami melawan pihak yang terlibat konspiracy mafia pertanahan yang telah memanfaatkan pengadilan negeri bandung )
Bismillahirrohmanirrohiiim . Segala pujian bagi Allah dengan Alhamdulillahirobbilalamiiin.
Semoga di limpahkan Sholawat dan salam kepada rasulullah Shollahu allaihi wa sallam
Bismillahirrohmanirrohiiim . Segala pujian bagi Allah dengan Alhamdulillahirobbilalamiiin.
Semoga di limpahkan Sholawat dan salam kepada rasulullah Shollahu allaihi wa sallam
Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
Nama : Muhammad basuki yaman alias
Mochammad basuki yaman
No ktp : 3273022306760011
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung 40135
kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma , pendayaguna
lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah
sosial , pemerhati risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan
dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ,
koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467
mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan
mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma
/kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program
tertentu saja )
Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun ) ,
setelah menyimak , bertanya , dan / atau menghimpun data dengan cara lainnya
,
bersama ini , kami , Menerangkan , menjelaskan dan memberi pernyataan , memberi catatan , catatan yang mungkin berupa bukti baru , juga memohon bantuan , memohon dukungan , juga merekomandasikan :
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
Nama : Muhammad basuki yaman alias
Mochammad basuki yaman
No ktp : 3273022306760011
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung 40135
kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma , pendayaguna
lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah
sosial , pemerhati risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan
dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ,
koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467
mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan
mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma
/kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program
tertentu saja )
Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun ) ,
setelah menyimak , bertanya , dan / atau menghimpun data dengan cara lainnya
,
bersama ini , kami , Menerangkan , menjelaskan dan memberi pernyataan , memberi catatan , catatan yang mungkin berupa bukti baru , juga memohon bantuan , memohon dukungan , juga merekomandasikan :
Karena keterbatasan kami , Kami memohon bantuan semua pihak untuk melakukan peninjauan kembali putusan pengadilan negeri bandung atas tanah yg berlokasi di cirapuhan rt 7 rw 1 dago bandung atau di rw 2 dago bandung atau juga di sebutkan berada di lahan ( yang disebut tanah eks eigendome 3740/3741/3742 atau 6467 )
Atas pertimbangan :
Atas pertimbangan :
Diduga antara penggugat dan tergugat bekerja sama dengan tujuan saling menguntungkan dan menguatkan antara mereka , dan bisa mengatur jalannya sidang dan / atau berikut hasilnya , dan / atau melemahkan peluang pihak diluar mereka untuk mendapatkan haknya , pihak penggugat sudah lama tidak ada atau tidak mengurus / dan atau tidak menggarap pada lahan yang di maksud , lahan yang di maksud terlalu luas untuk di miliki karena banyak rakyat Indonesia yang juga membutuhkan lahan , baik itu di miliki oleh pribadi ataupun kelompok atau perusahaan tertentu , lahan telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang menyangkut kebutuhkan masyarakat banyak ( tempat peribadatan , masjid , terminal , kantor pos , lapangan , jalan ) , lahan telah di huni oleh masyarakat yang membutuhkan , dan / atau juga lahan telah di kuasai pribumi bahkan pribumi ini termasuk kelompok / keluarga / pribadi yang di duga memanfaatkan lahan dalam waktu bersamaan atau bahkan lebih dulu dari leluhur mereka atau lebih dulu dari pihak yang mewariskan atau pihak yang mengopergarapkan / atau menguasakan yaitu keluarga nawisan ( berada di lahan tersebut pertengahan abad 19 - lebih kurang tahun 1850 ) yang selanjutnya anak turunannya dan / atau keluarga nya telah menggarapnya dan menguasai fisik lahan yang di maksud .
maka .
di diduga ada pihak yang mengarahkan gugatan pada pihak tertentu yang tidak berkepentingan dengan tujuan , pihak yang di gugat tidak bisa melawan ( karena tidak berkepentingan ) penggugat , tergugat , dan / atau pihak yang di gugat tidak di kenal sebagai pihak yang ber kepentingan .
munculnya nama tergugat yang tidak ber kepentingan , yang mana orang orang tersebut tidak di kenal sebagai penggarap dan/ atau garapanya telah di oper alihkan ( misalkan apud sukendar tidak di kenal sebagai penggarap ) dan / atau pihak yang di gugat mendukung baik secara sengaja atau tidak di sengaja kepada pihak yang .
ada pihak tergugat yang dirasa kurang kredebilitasnya oleh masyarakat dalam mewakili masyarakat atau penggarap di lahan eigendome 3740/3741/3742 , di duga merubah riwayat tanah yang hanya untuk kepentingan diri nya , keluarga atau kelompoknya , dan / atau telah bekerja sama dengan pihak tertentu untuk tujuan tersebut .
( misalkan pertama pada kasus lahan euis omah , eks lahan mama wiekarta alias mama miekarta yang di pindah tangankan kepada tomi dan istrinya siti rokayah binti idi bin eneh okoh bin nawisan yang di wariskan kepada putrinya euis omah , sebelah baratnya ada sertifikat atas nama didi koswara padahal lahan adat euis omah berbatas dengan jalan atau eigendome 6467/3740/3741/3742
-kedua pada kasus lahan eks mama wie karta alias mama meikarta yang di pindah tangankan kepada pa bagiyo seluas 30-50 tumbak (420 m2 hingga 700 m2 ) di atas namakan ismail tanjung , atas nama didi koswara dan atau iwan soerjadi , hingga total setelahnya menjadi 1200 m2 lebih , sehingga diduga 1 , lahan tersebut pemilik hak adatnya masih pa bagiyo atau ahli warisnya 2 luasnya bertambah sehingga mengambil lahan yang digunakan oleh masyarakat untuk fasilitas umum ( lapangan dan penghijauan ) 3. dan /diduga masuk lahan lahan eigendome 6467/3740/3741/3742 yang lokasinya terletak di rt 07 rw 01 dago - pada sertifikat dimaksud adalah lahan yang di garap oleh muhammad b yaman , nanang priana ( adik asep ma`mun / adik ipar didi koswara ) dan ahdiat kusnandar ( putra didi koswara / keponakan asep ma`mun ) dan dilahan yang sama juga telah di oper alihkan garapnya dari pa ahya ( bapak aep ma`mun kepada pa ada paman asep ma`mun )
ketiga perorangan atau bersama sama punya itikad kurang baik dalam pertanahan , memproses pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2 atas nama didi koswara dengan tujuan membantu proses pendaftaran tanah yang notabene telah di oper alihkan atau di pindah tangankan (pada 1998 garapan didi koswara adalah 14.000 di bagi 7 orang menurut keterangan yang juga di tanda tangani asep ma`mun , dan garapan didi koswara tak bersisa nama karena sudah di oper alihkan ke pihak lain baik itu keluarga atau pihak lain , pada tahun 2002 terbit pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 m 2 selanjutnya tahun 2010 di daftarkan ke bpn ) . sehingga berdampak menghalangi warga lainnya mengurus surat pbb maupun proses pendaftarannya
ada pihak tergugat yang dirasa kurang kredebilitasnya oleh masyarakat dalam mewakili masyarakat atau penggarap di lahan eigendome 3740/3741/3742 , di duga merubah riwayat tanah yang hanya untuk kepentingan diri nya , keluarga atau kelompoknya , dan / atau telah bekerja sama dengan pihak tertentu untuk tujuan tersebut .
( misalkan pertama pada kasus lahan euis omah , eks lahan mama wiekarta alias mama miekarta yang di pindah tangankan kepada tomi dan istrinya siti rokayah binti idi bin eneh okoh bin nawisan yang di wariskan kepada putrinya euis omah , sebelah baratnya ada sertifikat atas nama didi koswara padahal lahan adat euis omah berbatas dengan jalan atau eigendome 6467/3740/3741/3742
-kedua pada kasus lahan eks mama wie karta alias mama meikarta yang di pindah tangankan kepada pa bagiyo seluas 30-50 tumbak (420 m2 hingga 700 m2 ) di atas namakan ismail tanjung , atas nama didi koswara dan atau iwan soerjadi , hingga total setelahnya menjadi 1200 m2 lebih , sehingga diduga 1 , lahan tersebut pemilik hak adatnya masih pa bagiyo atau ahli warisnya 2 luasnya bertambah sehingga mengambil lahan yang digunakan oleh masyarakat untuk fasilitas umum ( lapangan dan penghijauan ) 3. dan /diduga masuk lahan lahan eigendome 6467/3740/3741/3742 yang lokasinya terletak di rt 07 rw 01 dago - pada sertifikat dimaksud adalah lahan yang di garap oleh muhammad b yaman , nanang priana ( adik asep ma`mun / adik ipar didi koswara ) dan ahdiat kusnandar ( putra didi koswara / keponakan asep ma`mun ) dan dilahan yang sama juga telah di oper alihkan garapnya dari pa ahya ( bapak aep ma`mun kepada pa ada paman asep ma`mun )
ketiga perorangan atau bersama sama punya itikad kurang baik dalam pertanahan , memproses pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2 atas nama didi koswara dengan tujuan membantu proses pendaftaran tanah yang notabene telah di oper alihkan atau di pindah tangankan (pada 1998 garapan didi koswara adalah 14.000 di bagi 7 orang menurut keterangan yang juga di tanda tangani asep ma`mun , dan garapan didi koswara tak bersisa nama karena sudah di oper alihkan ke pihak lain baik itu keluarga atau pihak lain , pada tahun 2002 terbit pbb atas nama didi koswara seluas 15.000 m 2 selanjutnya tahun 2010 di daftarkan ke bpn ) . sehingga berdampak menghalangi warga lainnya mengurus surat pbb maupun proses pendaftarannya
tujuan lainya kerja sama antara menggugat maupun tergugat adalah bilamana gugatan pihak penggugat tidak berhasil , maka pihak tergugat ada yang di untungkan karena ada pihak yang memproses hak pertanahan dengan jumlah lahan yang teramat luas ( ribuan meter ) sehingga pihak tegugat bisa kerja sama karena diduga hasil kemenangan pihak tergugat pun akan ada kesepakatan antara tergugat yang menang maupun penggugat yang kalah , maka hal ini bisa melemahkan pihak lain diluar ( penggugat maupun tergugat ) untuk mendapatkan manfaat dari lahan tersebut pada khususnya , juga masyarakat pada umumnya .
1. Surat panggilan sidang di tujukan kepada ratusan ( lebih dari 300 kk )kepala keluarga akan tetapi hanya segelintir orang yang memegangnya , hal ini di khawatirkan orang yang memegangnya dan / atau dengan tidak memberikan surat panggilan sidang kepada warga lain hanya akan mengadakan konspiracy berjalannya sidang ( lebih 300 surat panggilan sidang , sebagian warga tidak mendapatkannya , utamanya warga rw 01 notabene banyak warga yang lebih paham riwayat tanah karena warga pribumi tidak mendapatkan hak mengikuti sidang secara adil tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga tanpa dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa jadi hanya sebagai persekongkolan oknum tersebut untuk mendapatkan lahan yang teramat luas , baik dengan di menangkan penggugat maupun tergugat ) .
2. Tidak sesuai dengan kemanfaatan tanah untuk rakyat banyak bila mana dimenangkan oleh pihak penggugat dan perlu kiranya surat yang miliki oleh penggugat di kaji ulang karena ada warga / keluarga pribumi yang telah lama menduduki daerah tersebut hingga kini , juga perlu di kaji fakta pada pihak penggugat , apakah pihak penggugat ada tidaknya dukungan oknum ( yang sudah kerap kali menjual / mengoperalihkan / memberi kuasa pihak tertentu dengan imbalan tertentu )- oknum warga yang sengaja memenangkan pihak tersebut selanjutnya ada kesepakatan pihak tersebut dengan nya dapat bagian atas lahan dengan memberi data warga ( juga data pertanahan ) yang diberikan / di kuasakan kepada penggugat .
Maka lahan yang sangat luas tersebut hanya akan dikuasai oleh segelintir orang bila di menangkan oleh pihak penggugat
3. Bila dimenangkan oleh pihak tergugat , hal ini bisa jadi hanya melegimitasikan pihak pihak tertentu karena disusupi pihak tertentu yang notabene atas nama pribadi atau keluarga karena didukung oleh pihak tertentu berhasil mendaftarkan pbb juga pertanahan ( yang sangat luas / ribuan meter ) atas nama pribadi atau keluarga notabene lahannya sebagian besar adalah lahan masyarakat / pemerintah atau di garap oleh pihak tertentu atau telah dioperalih garapkan atau ada pihak warga yang lebih berhak menguasai lahan karena termasuk warga yang leluhurnya telah menguasainya jauh lebih lama ( keluarga / turunan nawisan )
2. Tidak sesuai dengan kemanfaatan tanah untuk rakyat banyak bila mana dimenangkan oleh pihak penggugat dan perlu kiranya surat yang miliki oleh penggugat di kaji ulang karena ada warga / keluarga pribumi yang telah lama menduduki daerah tersebut hingga kini , juga perlu di kaji fakta pada pihak penggugat , apakah pihak penggugat ada tidaknya dukungan oknum ( yang sudah kerap kali menjual / mengoperalihkan / memberi kuasa pihak tertentu dengan imbalan tertentu )- oknum warga yang sengaja memenangkan pihak tersebut selanjutnya ada kesepakatan pihak tersebut dengan nya dapat bagian atas lahan dengan memberi data warga ( juga data pertanahan ) yang diberikan / di kuasakan kepada penggugat .
Maka lahan yang sangat luas tersebut hanya akan dikuasai oleh segelintir orang bila di menangkan oleh pihak penggugat
3. Bila dimenangkan oleh pihak tergugat , hal ini bisa jadi hanya melegimitasikan pihak pihak tertentu karena disusupi pihak tertentu yang notabene atas nama pribadi atau keluarga karena didukung oleh pihak tertentu berhasil mendaftarkan pbb juga pertanahan ( yang sangat luas / ribuan meter ) atas nama pribadi atau keluarga notabene lahannya sebagian besar adalah lahan masyarakat / pemerintah atau di garap oleh pihak tertentu atau telah dioperalih garapkan atau ada pihak warga yang lebih berhak menguasai lahan karena termasuk warga yang leluhurnya telah menguasainya jauh lebih lama ( keluarga / turunan nawisan )
2. 4. Bila di menangkan oleh pihak penggugat maka menjadi kesimpang siuran hak pertanahan karena ada pihak pribumi ( keluarga nawisan ) ada banyak yang memiliki surat tanah ( sertifikat hak milik ) pada eigendome 6467 ( atas nama sahidin dan / atau udeb – cucu nawisan ) selain itu makam warga notabene banyak keluarga nawisan di kebumikan di lahan eigendome 6467
5. Kesimpulan poin poin diatas , jangan sampai terjadi banyak warga yang dirugikan , ibarat kata pepatah 'disini mati keterkam srigala disana mati ketelan buaya
6. Banyak pihak yang telah di rugikan karena adanya keterbatasan kemampuan untuk mendaftarkan lahan garapannya . dan / atau juga dikarenakan peberpihakan oknum aparatur yang berusaha melegimitasikan lahan atas nama salah seorang warga dan / atau atas nama keluarga dan / atau atas nama kelompoknya .
7. Kondisi ini bisa memicu masalah yang terus berlanjut karena keluarga pribumi ( keluarga anak turunan nawisan ) banyak yang menduduki daerah sekitarnya , maka pihak baru yang menang tak akan bisa menjaga kerukunan , mengalami kendala dalam memanfaatkan lahan , karena butuh persetujuan pribumi dan juga berdampak pada lahan pribumi di sekitarnya , juga karena kemenangannya dengan mengusur pribumi yang notabene keluarganya .
8. Perlu di lakukan veritivikasi ulang siapa yang menguasai fisik lahan . karena belum tentu hal yuridis bisa lebih benar di banding hal fakta . saya akan memberikan contoh berupa hikmah , bila ada / bisa jadi ada pihak yang bisa membuat surat nikah atas kakek seseorang sekalipun faktanya tidak , bisanya mungkin karena kesalahan tak sengaja pihak tertentu dan / atau disengaja pihak tertentu ( bekerja sama dengan imbalan ) untuk memanipulasi data riwayat seseorang dengan tujuan dapat bagian waris nenek / kakek yuridisnya , begitu halnya dengan masalah pertanahan ini , bisa jadi ada pihak yang sengaja atau tidak sengaja mengklaim dirinya pribumi dan berhasil menguasai lahan yang luas , atau mendapat kuasa dari pihak tertentu
9. Jangan sampai warga sengaja di adu domba oleh pihak tertentu untuk kepentingan pihak tersebut , kami punya pengalaman atas hal ini pada lahan eks pa bagiyo ( lahir kurang lebih tahun 1990 , tahun 1955 bagiyo membeli lahan dari mama wie karta dan / atau alias mama , pada tahun 1970-an karto meminjam lahannya untuk masjid , setelah itu pak bagiyo tak pernah keliatan , orang yang pernah berjumpa dengannya adalah karto selamet bin karto , dan unus suherman alias bapak kolot , sehingga kemungkinan besar dusta bila ada yang mengaku mendapat surat hibah kemudian lahan eks pa bagiyo di sertifikatkan atas nama ismail tanjung dan / atau didi koswara – keluarga asep ma`mun dan / atau iwan soerjadi dengan bantuan dari notaris / pengacara ) ( eks mama mei karta alias mama wie karta ( dan tak jelas apakah pak bagiyo menghibahkan atau menjual nya , ataukah haknya masih di bagiyo atau masih hak ahli warisnya - di lahan mama eks mama mei karta alias mama wi karta , ada lahan yang di ambil kesepakatan antara didi koswara / keluarga asep ma 'mun atau ismail tanjung dengan iwan soerjadi , sementara keluarganya ( keluarga didi koswara / asep ma`mun ) , nanang ( adik asep ma'mun / adik ipar didi koswara ) atau engkus ( anak didi koswara ) ingin mendapatkan surat tanah , dan lagi lahan eks pa bagiyo telah sengaja di campur dengan lahan warga atau lahan umum ( lapangan / taman warga ) belum lagi telah di operkan ke paman asep ma'mun oleh orang tua asep ma'mun .
5. Kesimpulan poin poin diatas , jangan sampai terjadi banyak warga yang dirugikan , ibarat kata pepatah 'disini mati keterkam srigala disana mati ketelan buaya
6. Banyak pihak yang telah di rugikan karena adanya keterbatasan kemampuan untuk mendaftarkan lahan garapannya . dan / atau juga dikarenakan peberpihakan oknum aparatur yang berusaha melegimitasikan lahan atas nama salah seorang warga dan / atau atas nama keluarga dan / atau atas nama kelompoknya .
7. Kondisi ini bisa memicu masalah yang terus berlanjut karena keluarga pribumi ( keluarga anak turunan nawisan ) banyak yang menduduki daerah sekitarnya , maka pihak baru yang menang tak akan bisa menjaga kerukunan , mengalami kendala dalam memanfaatkan lahan , karena butuh persetujuan pribumi dan juga berdampak pada lahan pribumi di sekitarnya , juga karena kemenangannya dengan mengusur pribumi yang notabene keluarganya .
8. Perlu di lakukan veritivikasi ulang siapa yang menguasai fisik lahan . karena belum tentu hal yuridis bisa lebih benar di banding hal fakta . saya akan memberikan contoh berupa hikmah , bila ada / bisa jadi ada pihak yang bisa membuat surat nikah atas kakek seseorang sekalipun faktanya tidak , bisanya mungkin karena kesalahan tak sengaja pihak tertentu dan / atau disengaja pihak tertentu ( bekerja sama dengan imbalan ) untuk memanipulasi data riwayat seseorang dengan tujuan dapat bagian waris nenek / kakek yuridisnya , begitu halnya dengan masalah pertanahan ini , bisa jadi ada pihak yang sengaja atau tidak sengaja mengklaim dirinya pribumi dan berhasil menguasai lahan yang luas , atau mendapat kuasa dari pihak tertentu
9. Jangan sampai warga sengaja di adu domba oleh pihak tertentu untuk kepentingan pihak tersebut , kami punya pengalaman atas hal ini pada lahan eks pa bagiyo ( lahir kurang lebih tahun 1990 , tahun 1955 bagiyo membeli lahan dari mama wie karta dan / atau alias mama , pada tahun 1970-an karto meminjam lahannya untuk masjid , setelah itu pak bagiyo tak pernah keliatan , orang yang pernah berjumpa dengannya adalah karto selamet bin karto , dan unus suherman alias bapak kolot , sehingga kemungkinan besar dusta bila ada yang mengaku mendapat surat hibah kemudian lahan eks pa bagiyo di sertifikatkan atas nama ismail tanjung dan / atau didi koswara – keluarga asep ma`mun dan / atau iwan soerjadi dengan bantuan dari notaris / pengacara ) ( eks mama mei karta alias mama wie karta ( dan tak jelas apakah pak bagiyo menghibahkan atau menjual nya , ataukah haknya masih di bagiyo atau masih hak ahli warisnya - di lahan mama eks mama mei karta alias mama wi karta , ada lahan yang di ambil kesepakatan antara didi koswara / keluarga asep ma 'mun atau ismail tanjung dengan iwan soerjadi , sementara keluarganya ( keluarga didi koswara / asep ma`mun ) , nanang ( adik asep ma'mun / adik ipar didi koswara ) atau engkus ( anak didi koswara ) ingin mendapatkan surat tanah , dan lagi lahan eks pa bagiyo telah sengaja di campur dengan lahan warga atau lahan umum ( lapangan / taman warga ) belum lagi telah di operkan ke paman asep ma'mun oleh orang tua asep ma'mun .
3. 10 , sebagian lahan adalah fasilatas umum , lapangan , masjid , pekuburan , jalan , taman penghijauan , terminal dll
10 sehingga , menurut kami putusan pengadilan negeri bandung atas lahan yang disebut tanah eigendome ( 3740, 3741 , 3742 , 6467 ) perlu ditinjau kembali , bisa jadi keterangan ini menjadi pertimbangan dan / atau sebagai bukti – bukti baru .
Selanjutnya perlu kiranya memfasilitasi warga , untuk dilakukan pendataan pertanahan , utamanya warga warga yang menguasai fisik lahan yang sudah lama menempati dan tidak ada sengketa dengan pribumi , yang berlokasi di rw 01 dan rw 02 - adapun warga yang telah ada kesepakatan di operalihkan / di jual hak garap nya maka perlu kiranya di buatkan catatan khusus .
Tahun 1985/1986 , di pimpin asep ma'mun warga rw 02 ( dago elos ) mencoba mendaftarkan lahan garap ,
tahun 1999 mencoba meningkatkan hak dengan minta dukungan warga cirapuhan ( karena banyak warga yang punya tanah adat - warga pribumi yang leluhurnya tinggal sejak jaman kolonial belanda ) dibuatlah kesepakatan bersama . Setelah itu warga rw 2 maju sendiri . Lalu segelintir oknum mendorong ketua rw 02 , achmad chalimi untuk membuat edaran oper alih tak perlu di ketahui rt rw . keadaan ini menjebak warga cirapuhan sehingga tidak bisa mengurus
Pendaftaran lahan . karena cenderung ditafsirkan oleh beberapa pihak , surat edaran beredar di warga cirapurahan ` maka seolah pesan ditafsirkan : tak bisa rt / rw ikut serta mendukung pendaftaran lahan .
Alih alih , rupanya ada yang mengurus pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2 an didi koswara ( kakak asep ma'mun ) dengan alamat subjek pajak cirapuhan rt 07 / 01 dengan objek pajak dago elos rw 02 - sehingga mencoba menghilangkan jejak lapangan bola rw 01 pindah lokasi ke rw 02 ,
Pendaftaran lahan . karena cenderung ditafsirkan oleh beberapa pihak , surat edaran beredar di warga cirapurahan ` maka seolah pesan ditafsirkan : tak bisa rt / rw ikut serta mendukung pendaftaran lahan .
Alih alih , rupanya ada yang mengurus pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2 an didi koswara ( kakak asep ma'mun ) dengan alamat subjek pajak cirapuhan rt 07 / 01 dengan objek pajak dago elos rw 02 - sehingga mencoba menghilangkan jejak lapangan bola rw 01 pindah lokasi ke rw 02 ,
`apa arti lokasi ? ' yang penting tanah garapan sudah di atas namakan ! ' mungkin itu jadi pemikiran oknum warga rw 01 dan rw 02 .
Kenapa harus didi koswara ? Setahu warga rw 02 , warga rw 01 adalah pribumi ! - orang yg lama tinggal - padahal didi koswara pun pendatang ( tak jelas tanah adatnya - akan tetapi ada pihak yang membantunya sehingga berhasil ngurus sertifikat atas namanya , numpang pada tanah rokayah / tomi - orang tua euis omah / kakek lukman lah yang membeli tanah adat dari mama wikarta) , setelah berhasil mendaftar lahan , atr 2000 , era perburuan lahan tak bertuan ( berburu lahan yang belum didattarkan ) merajalela .
Kenapa harus didi koswara ? Setahu warga rw 02 , warga rw 01 adalah pribumi ! - orang yg lama tinggal - padahal didi koswara pun pendatang ( tak jelas tanah adatnya - akan tetapi ada pihak yang membantunya sehingga berhasil ngurus sertifikat atas namanya , numpang pada tanah rokayah / tomi - orang tua euis omah / kakek lukman lah yang membeli tanah adat dari mama wikarta) , setelah berhasil mendaftar lahan , atr 2000 , era perburuan lahan tak bertuan ( berburu lahan yang belum didattarkan ) merajalela .
Ada banyak kerancuan yang fatal pada gugatan pt dago inti graha .
1 tergugat 1 hingga 4 : didi koswara , asep ma'mun , alo sana , apud sukendar . persamaan / hubungan diantara mereka hanya di ketahui oleh segelintir warga ( juga sebagian kecil tokoh masyarakat yang tahu ) . ' big four ' dari mana pt dago inti graha mengenal big four' . apakah itu ? Nah itulah , hanya segelintir orang yang paham hubungan mereka terkait tanah ev . - asep ma'mun dan yang lain punya garapan , sementara apud sukendar ? - h apud sukendar dimana garapannya ? pernah menjabat sebagai ketua rw 01 ( sekalipun tidak ikut jadi kandidat calon rw 01 dago , sebelum dia menjabat , ada 5 kandidat calon rw , pemilihan dimenangkan oleh pak suhartono , lalu apud sukendar yang yang di sahkan oleh pemerintah untuk menjadi ketua rw 01 dago - silakan anda pahami sendiri ) . apakah mereka sah mewakili ev ?
Kedua cara jurusita membagikan surat panggilan sidang tidak jelas dan ada pihak yang berkepentingan di ev tidak di undang . akan tetapi Asep ma`mun menyatakan menerima lebih dari 300 surat relaas . dengan alasan meresahkan maka undangan banyak yang tidak di bagikan . hanya segelintir tergugat yang menerimanya . Surat panggilan di titipkan .
( Di samping itu, jika dijabarkan, menurut Yahya (Ibid, hal. 126-127), dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi dua syarat:
1. Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
Surat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.
2. Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang
Sedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).
Lalu, apakah surat pemanggilan sebagai saksi yang dikirim melalui pos itu sah? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;
Cara Panggilan yang Sah
Pasal 390 ayat (1) dan ayat (3) HIR serta Pasal 1 dan Pasal 6 ke-7 Rv Tentang tata cara pemanggilan menurut hukum:
a. Tempat Tinggal Tergugat Diketahui
Tata cara pemanggilan yang sah, ialah:
1. Harus disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili atau tempat domisili pilihan tergugat (Pasal 390 ayat (1), Pasal 1 Rv).
2. Disampaikan kepada yang bersangkutan, diperluas oleh Pasal 3 Rv meliputi keluarganya.
3. Disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak ditemui juru sita di tempat tinggal atau kediaman.
kedua lahan gugatan eigendome 3740 ,3741 dan 3742 dengan dasar surat gugatan dari ahli waris belanda , objek yang di gugat tidak jelas , 3740 , 3741 ,3742 atau 'sisa' ev 3740 ,3741 dan 3742 ( sisa ev : seluas 60 ribuan m2 kalo ev lebih dari ( lebih dari 70 ribauan m 2 )
dari mana pewaris tahu bahwa yang di wariskan 'sisa' e v 3740 , 3741 ,3742 , besar kemungkinan ahli warisnyalah yang mengatur lokasi gugatan . tentunya ada pemandunya . di rt 7 rw 01 ada sertifikat an didi koswara dan ismail tanjung ada kesepakatan dengan iwan surjadi ( alamat budi asih 25 ) di rt 09 - rw 01 depan kantor rw ada sertifikat an ( perlu di selidiki ) - bahasa / kata yang digunaka pihak tertentu hampir senada : 'ini lahan ada yang punya ! ' ( ada yg ikut ikut bilang begitu tapi ada juga pihak tsb lah yang telah ikut serta memprosesnya tanpa mengakui dia lah memproses ) Nah di situlah batas batas 'sisa' ev . kenapa harus sisanya ? Klo murni ev 3740 - 3741 - 3742 , banyak pribumi - pribumi yang sangat kuat riwayatnya . Sebetulnya mereka pun kuat riwayatnya pada sisa ev tsb akan tetapi mereka tidak memahaminya dan sebagian juga telah di oper alih . sama seperti milik bumn pos dan giro atau dinas perhubungan , ganti petugas kan sudah ganti pengetahuan akan riwayat tanahnya . pt dago inti graha menggugat lebih dari 300 kk ( tentunya ada yg memandu memberikan nama nama ) , bukankah di mata hukum tergugat sama sehingga tergugat perlu di beritahu surat gugatan , pengadilan menitipkan ke asep ma ' mun . asep ma ' mun tak membagikan surat undangan tersebut dengan alasan meresahkan warga . Sehingga dia sendiri yang 'menghadapi ' gugatan pt dago inti graha . bagaimana dengan big four ? - kalo di perhatikan beberapa ketakutan . takut akan gugatan atau takut bersandiwara dalam pembelaan ? - Alhamdulillah Apud sukendar telah haji . tapi apa yang membuatnya tak ikut serta membantu rekannya yang tergugat ? Karena tak punya garapan atau kah ketakutan karena hal lain misalkan 'skenario gugatan' ini ?
Langkah langkah yg perlu diambil oleh pemerintah dalam hal ini . 1.menghapus undang undang kolonial yg bertentangan dengan kepentingan rakyat indonesia karena bisa mengancam kedaulatan NKRI .2 menghapus surat -surat tanah yang telah di operalihkan atau di jual . 3 membantu warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan hak pertanahan mempertimbangkan banyak warga / rakyat Indonesia yang belum memahami prosedur pertanahan yang diatur oleh undang - undang negara Republik Indonesia . 3a membantu warga yang telah menggarap / menghuni / menempati lahan atau tanah yang warga / rakyat tsb tak kesepakatan untuk kontrak , operalih atau jual beli dengan warga / rakyat indonesia lainnya . 4 . basmi mafia tanah di negeri ini . 5. Minimalisir rakyat / warga yang beritikat berbuat keserakahan atas tanah / lahan di wilayah NKRI dengan menguasai lahan pemerintah . ( sebagai pengecualian telah terjadi jual beli yang sah ) atau pembatasan lahan / tanah yang di mohon untuk di lakukan sertifikasi ( pengecualian lahan / tanah adat ) . 6 mencabut sertifikat / hak kepemilikan tanah yang mana lahan atau tanah tersebut tidak di kelolah atau ditelantarkan tanpa ada yang mengurus atau tanpa ada pihak yang ditunjuk untuk mengelolah / merawat lahan / tanah tersebut . 7 . mempertimbangkan banyak warga / rakyat yang belum punya tanah / lahan perlu adanya pembatasan kepemilikan lahan / tanah yang hanya untuk investasi tanpa dirawat / di kelolah atau di ambil manfaatnya . 8. surat tanah hanya sebagai agunan perlu di buatkan aturan khusus terkait pihak - pihak mana yang berkewajiban untuk merawat / mengelolah lahan atau tanah . 9 . perlu diadakan peninjauan atas tanah atau lahan yang hanya di pagar atau hanya diberi tanda batas tapi tidak di kelolah / tidak di manfaatkan . 10 . lahan lahan tidur perlu di tinjau untuk di kelolah / di manfaatkan oleh warga / rakyat Indonesia untuk kesejahteraannya. 11. Lahan - lahan tidur perlu di buatkan berita acara , misalkan untuk daerah penghijauan atau untuk fasilitas umum lainnya . 12 . warga perlu di bantu tim pengacara independence ahli hukum perdata dan pidana 13. Warga Perlu di dampingi ahli intelegent dari tni - polri untuk menghindari konpiracy peradilan dan pertanahan untuk menghindari terlibatnya mafia tanah dan mafia hukum mengingat banyaknya lahan yg disepakati masyarakat menjadi fasilitas umum dan mencegah oknum warga menguasainya
Langkah langkah yg perlu diambil oleh pemerintah dalam hal ini . 1.menghapus undang undang kolonial yg bertentangan dengan kepentingan rakyat indonesia karena bisa mengancam kedaulatan NKRI .2 menghapus surat -surat tanah yang telah di operalihkan atau di jual . 3 membantu warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan hak pertanahan mempertimbangkan banyak warga / rakyat Indonesia yang belum memahami prosedur pertanahan yang diatur oleh undang - undang negara Republik Indonesia . 3a membantu warga yang telah menggarap / menghuni / menempati lahan atau tanah yang warga / rakyat tsb tak kesepakatan untuk kontrak , operalih atau jual beli dengan warga / rakyat indonesia lainnya . 4 . basmi mafia tanah di negeri ini . 5. Minimalisir rakyat / warga yang beritikat berbuat keserakahan atas tanah / lahan di wilayah NKRI dengan menguasai lahan pemerintah . ( sebagai pengecualian telah terjadi jual beli yang sah ) atau pembatasan lahan / tanah yang di mohon untuk di lakukan sertifikasi ( pengecualian lahan / tanah adat ) . 6 mencabut sertifikat / hak kepemilikan tanah yang mana lahan atau tanah tersebut tidak di kelolah atau ditelantarkan tanpa ada yang mengurus atau tanpa ada pihak yang ditunjuk untuk mengelolah / merawat lahan / tanah tersebut . 7 . mempertimbangkan banyak warga / rakyat yang belum punya tanah / lahan perlu adanya pembatasan kepemilikan lahan / tanah yang hanya untuk investasi tanpa dirawat / di kelolah atau di ambil manfaatnya . 8. surat tanah hanya sebagai agunan perlu di buatkan aturan khusus terkait pihak - pihak mana yang berkewajiban untuk merawat / mengelolah lahan atau tanah . 9 . perlu diadakan peninjauan atas tanah atau lahan yang hanya di pagar atau hanya diberi tanda batas tapi tidak di kelolah / tidak di manfaatkan . 10 . lahan lahan tidur perlu di tinjau untuk di kelolah / di manfaatkan oleh warga / rakyat Indonesia untuk kesejahteraannya. 11. Lahan - lahan tidur perlu di buatkan berita acara , misalkan untuk daerah penghijauan atau untuk fasilitas umum lainnya . 12 . warga perlu di bantu tim pengacara independence ahli hukum perdata dan pidana 13. Warga Perlu di dampingi ahli intelegent dari tni - polri untuk menghindari konpiracy peradilan dan pertanahan untuk menghindari terlibatnya mafia tanah dan mafia hukum mengingat banyaknya lahan yg disepakati masyarakat menjadi fasilitas umum dan mencegah oknum warga menguasainya
.
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada kami ,
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Ketua kurma
Muhammad b yaman
Riwayat tanah adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya ,
orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk
menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di
wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di
sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang
turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi (
berbatasan ).
Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2. mempelajari data data
yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data
pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong dan mempelajari surat
surat atau akte –akte lainnya .
3. memperhatikan adanya
makam makam leluhur masyarakat .
Bersama ini kami tulis kembali surat – surat yang di keluarkan lurah
dago , dan surat yang di tandatangani oleh ketua rt atau rw di
kelurahan dago , juga dari kantor agraria kotamadya bandung .
Surat dari lurah dago , bandung mei 1997 ., di tandatangani lurah
dago , taupik ( nip 010 140 711 ) dan camat coblong Drs Askary wiranta
atmadja ( nip 010 114 044 ) no surat 343 / UM/IX/1997
Isinya :
Lurah dago kecamatan coblong kotamadya daerah tingkat II bandung , menerangkan :
Sebidang tanah terletakdi blok dago atas kelurahan dago kecamatan
coblong kotamadya bandung . Tanah bekas hak eigendome verponding no
3741 bahwa luas semula +- 13.460 m2 surat ukur tgl. 18-7-1918 no 747
dan surat hak tanah tgl. 24-2-1923 tertulis atas nama de te semarang
tegelfabriek en materialenhandel Simongan.
Tanah tersebut , seluas +-10.000 m2 telah di huni oleh masyarakat
setempat , rt 01-02 / rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kotamadya
bandung dengan penghuni sebanyak +-100 kepala keluarga .
Berdasarkan pernyataan para penghuni di atas tanah tersebut , bahwa
telah menempati lebih dari dua puluh tahun secara turun temurun tidak
ada yang mengganggu gugat dari pihak manapun . dan yang mengakui
sebagai pemilik tanah garapan tersebut sebanyak 85 orang sebagamana
terdaftar dalam lampiran surat keterangan ini .
Para penggarap / penghuni semula sebanyak 41 kepala keluarga telah di
ketahui keberadaannya oleh dirjen agraria dalam isi surat tembusan
kepada kantor kami tertanggal 13 april 1983 ( surat no219 / kod /
PHT/HP/83 ( memorial lurah dago ).
Para penggarap / penghuni diatas tanah tersebut , bermaksud akan
mengajukan permohonan sesuatu hak kepada pemerintah yang dalam hal ini
kepada badan pertanahan nasional kotamadya bandung .
Demikian surat keterangan ini kami buat atas permintaan yang
bersangkutan untuk di pergunakan sbagaimana mestinya .
Ttd ( di cap ) lurah dago dan camat coblong
Surat bersama tertanggal 25 februari 1999 , yang ditanda tangani rw 01
, U soetrisno dan rw 02 ,
achmad chalimi serta rt 04 , alo sana rt 07 , dedi rw 01 dago dan
rt 01 rw 02 , zaenal abidin rt 02 rw 02 dago , asep ma`mun :
Daftar nama nama penggarap diatas tanah negara di blok dago atas
verponding no 3740 , 3741 , 3742 kelurahan dago
kecamatan coblong kotamadya bandung :
A.Para penggarap di ex tpa dago :
No nama alamat
penggunaan jumlah luas
1. Kandi cirapuhan rt 4 / 01 bangunan
2. Salim sda bangunan
3. Embit sda bangunan
4. Aang sda bangunan
5. Arif sda
bangunan
6. Mail sda
bangunan
7. Bambang sda bangunan
8. Su`eb sda bangunan
9. Itang sda
bangunan
10. Emus sda bangunan
11. Adik sda bangunan
12. Maman sda bangunan
13. Budi sda bangunan
14. Ujang sda bangunan
15. Neni sda bangunan
16. Udju sda bangunan
17. Asep arab sda bangunan
18. Enung sda bangunan
19. Aceng sda bangunan
20. Encep sda bangunan
21. Alo sana sda bangunan
22. Ending cirapuhan rt 07/01 bangunan
23. Yayat sda bangunan
24. Maman komarudin sda bangunan
25. Maman s sda bangunan
26. Empud sda bangunan
27. Nono sda bangunan
28. Ade sda bangunan
29. Dedi sda bangunan
30. Ujang wr sda bangunan
31. Nanang sda bangunan
32. Engkus sda bangunan
33. Atma sda bangunan
34. Eman sda bangunan
35. Suratman sda bangunan
36. Didi sda bangunan
37. Didi sutardi dago elos rt 1 rw 02 bangunan
38. Pendi sda bangunan
39. Maman sda bangunan
40. Juhana sda bangunan
+- 6.000 m 2
41. Zenal cirapuhan rt 07 / 01 kebun
42. Udeb cirapuhan rt 04 / 01 kebun
43. Dani cirapuhan rt 07 / 01 kebun
44. Anda sda kebun
45. Amin sda kebun
46. Nana sda kebun
47. Pkk rw 01 sda kebun pkk
48. Didi koswara sda kebun/ pertanian
+- 14.000 m2
49. Sarana olah raga lapang
bola +- 7.000 m2
B.Para penggarap di ex pasar inpress dago :
50. Kantor pos dago elos rt 01/02 bangunan kantor
51. kantor rw 02 sda bangunan
52. kusnadi sda bangunan
53 . Aas sda
bangunan
54. Kamal sda
bangunan
55. Mery sda
bangunan
56. Topo S. Dago elos rt 02/02 bangunan
57. Kasdi sda
bangunan
58. Nia sda
bangunan
59. Abidin sda
bangunan / kebun
60. Nino sda kebun
61. tarya sda kebun
62. midiyanto sda kebun
63. Bresman H sda kebun
64. Wandoko sda kebun
65. Ruswanto sda kebun
66. Uyung prito sda kebun
67. Ismail tanjung sda kebun
68. Itay sda
kebun
69. Alyanto sda kebun
70. Iwan heri sda kebun
71. Somantri sda kebun
72. Dedi sda kebun
73 . Khalwani sda kebun
74. Iwan Ridwan sda kebun
75. Ny Rodjak sda kebun
76. Nana sda kebun
77. Saeful sda kebun
78. Dadang sda kebun
79. Ujang S. sda kebun
80. Umar – Budi sda kebun
(ada coretan pada `umar` dan ada tulisan tangan `budi` red )
81. Yusuf Dago elos rt 01/02 kebun
82. Sorry H . Dago elos rt 02/02 kebun
83. Sudinta sda kebun
84. Omo Dago elos rt 01/02 kebun
85. Cece sda kebun
86. PKK RW 02 sda kebun PKK
87. Lapangan volly sda
+- 4.000 m 2
88. Asep Ma`mun Dago elos rt 02/02 kebun
+- 1.500 m2
Jumlah luas +- 32.500 m2
Catatan :
Tanah bekas TPA Dago dan bekas pasar inpres dago di gunakan oleh masyarakat :
a. Lahan kebun dan pertanian ( pemanfaat lahan tidur )
b. Sarana olah raga
c. Bangunan sederhana masyarakat miskin ( tidak punya tempat tinggal )
Bangunan 25 februari 1999
Mengetahui :
ketua rt 07 / 01 cirapuhan , dedi
ketua rt 04 / 01 cirapuhan , alo sana
ketua rt 01 / 02 dago elos I , zaenal abidin
ketua rt 02 / 02 dago elos II , Asep Ma`mun
Ketua Rw 01 , U . Sutrisno
Ketua Rw 02 , Achmad chalimi
Bahkan rw 02 juga mengeluarkan surat yang isinya senada – lampiran
salinan surat terlampir
Selanjutnya , tahun 2007 , Kantor Pajak Bumi dan Bangunan kota bandung
mengeluarkan surat :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan bangunan tahun 2007 perkotaan
No sppt(NOP ) : 32.73. 230.006.003-0177.0 NPWP :
Letak objek pajak Nama alamat Wajib Pajak
Dago elos I Didi Koswara
Rt 001 rw 002 Cirapuhan
Dago rt 007 rw 01
Coblong dago
Kota Bandung Kodya Bandung
Objek pajak Luas ( m2 ) Kelas
NJOP ( Rp )
Per M2 Jumlah
Bumi 15.000 A23 335.000
5.025.000.000
Bangunan 0
0 0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =
5.025.000.000
NJOPTKP(NJOPtidak Kena Pajak ) =
0
NJOP untuk penghitungan PBB =
NJKP ( nilai jual Kena Pajak ) = 40 % x 5.025.000.000
2.010.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang = 0,5 % x 2.010.000.000 10.050.000
Pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar ( Rp )
10.050.000
Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah
Tgl jatuh tempo 14 sep 2007
Bandung 10 jan 2007
Tempat pembayaran
kepala kantor
BRI unit Simpang dago
BCA , BII , BNP , BUKOPIN , BUMIPUTRA
Sppt dan stts pbb bukan merupakan bukti kepemilikan hak
DADANG SAHRONI
Informasi pada SPPT ini adalah kondisi Objek Pajak per 1 januari tahun
pajak NIP : 060054802
NJOP digunakan untuk tujan perpajakan
Saya konfirmasi ke yang bersangkutan , yang bersangkutan menyatakan
telah dikuasakan ke adiknya , Asep ma`mun
Saya konfirmasi ke kantor pajak beberapa tahun kemudian , Sppt
diterbitkan tahun 2002
dan tahun 2010 , jatuh tempo 30/09/2010 telah dibayar sebesar
13.920.000 tgl bayar 02/07/2010 tanggal rekam 05/07/2010 perekam
090909090 bank BNI
tahun 2017 kemudian saya konfirmasi ke bjb , SPPT ini telah hilang atau diganti
tahun 2008 ada yang mengirimkan surat , sbb :
Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung 40117 phone (022)
4207310-4200935 fax (022 ) 4204972
e-mail :bobnainggolan@bdg.centrin.net.id
Bandung,11 April 2008
Nomor :
Hal : Undangan Hadir
Kepada yth ,
Sdr.
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atasnama klien kami Iwan Surjadi , swasta beralamat di jl
Budi Asih 25 bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11
april 2008 , dengan ini di sampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Sehubungan permasalahan klien kami yang di huni pihak saudara ,
maka untuk menyelesaikan masalah tersebut , kami mengundang saudara
untuk hadir di kantor kami :
Hari / tanggal : selasa ( dicoret ) kamis ( ditulis tangan) ,
17 april 2008
Waktu : jam 14.00 wib sd selesai
Tempat : Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung
Atas kehadiran saudara , kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kuasa
Ub
Tumpal Sp Sibufa
Warga bertanya-tanya garapan mana ? atau beli tanah adat ? tanah
adat yang mana ? siapa iwan surjadi ? pengusaha ? apakah benar
komisaris developer di batununggal ? bos besar ko beli tanah garapan
eks tpa ?
Iwan surjadi atau iwan suryadi di buatkan akte oleh notaris , melly
nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992
Saya konfirmasikan hal ini kepada paman asep ma`mun , pa adah alias
Suhanda ( sekepicung )
Pada adah (anemer ) berkata : garapan tersebut saya beli dari orang
tua enih ( saudara asep ma`mun , istri didi koswara )
Saya beli dari orangtuanya , lalu garapan saya cul wae ( titipkan saja
) ke didi koswara .
Ketika saya , muhammad b yaman mengurus surat pbb , petugas pbb bertanya :
Ini nginduk sama ( pbb ) didi koswara ? saya jawab : beda pa riwayat
garapan tidak menginduk ke didi koswara .
Dari paparan kami diatas sangat jelas bahwa riwayat tanah garapan kami
dan didi koswara atau asep ma`mun berbeda . dan kami tidak perlu
tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs ( warga
dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Dan kami tidak setuju bila garapan warga di indukan ke salah satu
penggarap . Sekalipun begitu kami mendukung secara moril perjuangan
warga dago elos ( bukan individu penggarapnya ) , dengan di kuasainya
oleh pihak lain yang menyatakan dapat waris dari orang belanda atau
riwayat yang mengarah kesana , bisa menimbulkan neokoonialisme (
penjajahan dalam bentuk baru – di zaman saat ini , ketika Indonesia
merdeka . dan sebagai paparan kami :
Nawisan ( berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin beliau
lahir disini – mungkin orang tuanya telah menggarap lahan ini , bisa
jadi karena orang pribumi ini ( Indonesia belum ada dan belum merdeka
) dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
garapan / tanah yang lebih dulu dikuasai oleh pribumi ) sehingga bisa
terjadi seperti suku asli aborigin di Australia , atau suku Indian di
amerika maka kami juga memohon untuk melakukan peninjau ulang atas
putusan pengadilan .
Ada apa di dago ? satu sisi , didi koswara , asep ma`mun ada
kesepakatan dengan bos developer , Iwan surjadi . sisi lain , salah
satu raja property , dago inti graha menuntut nya. Jangan sampai hal
ini melegimitasikan sesuatu yang absurd , yang tergugat belum
memiliki hak pertanahan ( Sertifikat hak milik , HGB atau sejenisnya
) sedangkan yang menggugat pun hampir sama . Dan janganlah jadikan
pengadilan sebagai tempat konspirasi pertanahan . Kasihanilah orang
orang yang tertindas . Do`a mereka ma`bul – mudah di terima oleh Allah
. Janganlah merampas hak hak orang yang lemah. Janganlah
mengintimidasi orang orang lemah !
Sesungguhnya pertolongan Allah begitu dekat ! Jadilah hamba – hamba
Allah dengan kekuasaan ke ilmuan Anda . Akan datang suatu masa yang
tiada pertolongan sedikit pun kecuali pertolongan Allah . maka
tolonglah orang –orang yang lemah ! – Semoga Allah SWT menolong Anda
di masa itu . Amiiin
Janganlah memanfaatkan kepandaian dan kekuasaan untuk melegimitasi
keserakahan dan kesombongan kapitalistik ! bila ini terjadi Bandung
akan megah , tapi moralitas dan akhlaq warganya semakin turun .
Tidakkah kita mengetahui bahwa kerajaan Fir`aun begitu megahnya ? Tapi
Allah menenggelamkannya dan menghinakannya !
Ingatlah bahwa yang menjadi milik yang batil akan diazab ( disiksa )
dan yang menjadi milik yang hak akan dihisab ( diperhitungkan ) .
Dapat dari mana ? dengan cara apa ? Lalu untuk digunakan sebagai apa
dan untuk siapa ?
Selain itu , hal ini bisa menjadi salah satu bentuk neo kapitalisme (
penguasaan lahan seluas-luasnya oleh segelintir orang ) . Juga neo
kolonialisme ! lain dari pada itu , kemana orang orang itu dan
leluhurnya sebelum ini ? kenapa meninggalkan wilayah ini ? di usirkah
di wilayah ini ? atau ditindaskah di wilayah ini ? atau kah
leluhurnya sendiri merasa tidak berhak menguasai lahan ini sehingga
pergi dari wilayah ini ? Siapakah leluhurnya ? pribumi yang terjajah ?
ataukah kolonial sang penjajah ?
Para pemimpin, kepala instansi , kepala instutisi , ekskutif ,
yudikatif , legislatif , tokoh –tokoh masyarakat dan rekan rekan mass
media ! – Negara Indonesia adalah negara merdeka ! Maka rakyatnya pun
merdeka ! warganya pun merdeka ! Jangan biarkan penguasaan lahan
seluas-luasnya oleh segelintir orang ! ( tapi juga sebaliknya jangan
biarkan warga juga di manipulatif segelintir oknum ! – kami juga tak
setuju , perorangan menguasai lahan yang terlalu luas maka kami juga
menghimbau berpesan kepada anggota kurma untuk berbagi lahan garapan
untuk saudara nya yang membutuhkan atau menghibahkannya untuk
fasilitas umum yang disepakati bersama !
Semoga kita mendapatkan ampunan , taufik dan hidayah dari Allah
Subhanallahuwata`ala . Amiiin
Kami menyarankan sidang dago inti graha dengan warga dago elos supaya
di lakukanan peninjauan kembali . Pengadilan hanya di jadikan
permainan yang tidak jelas . Entah dari mana dago inti graha
mendapatkan data warga , coba pelajari uraian kami :
PT dago inti graha menggugat salah satu warga, didi koswara , atas
apa ? atas surat garapan ? surat garapan yang mana ? berikut kurang
lebih yang saya ketahui , garapan pertama didi koswara dari pamannya
pa addah sekepicung di tanah adat pa bagiyo eks mama wikarta ,lebih
kurang tahun 1992 , dijual atau di oper alih grapkan ke iwan suryadi
alias iwan surjadi yang beralamat di budi asih 25 bandung di ajb kan
oleh notaris, melly nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992 .
Garapan kedua , di tanah eks mama wikarta dekat euis omah , ( sudah di
sertifikatkan ) lalu dilelang oleh KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIADIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cekhttps://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/49017/tb-sesuai-shm-no03138-ls-80-m2-terletak-rt007rw001-kelurahan-dago-kec-coblong-kota-bandung.
Garapan ketiga , sudah habis di oper alihkan ke pa tatang , iksan ,
guhlam , dll dengan objek alamat di dago hegar , juga dioperkan ke
anak –anaknya dan menantunya . dan di sepakati untuk lapangan bola ,
yang juga disepakati (dan ditandatangani ) oleh asep ma`mun cs . dan
Anehnya ada pihak yang membuatkan pbb 15.000 m 2 dengan No sppt(NOP )
: 32.73. 230.006.003-0177.0. pbb ini pun tak jelas objek tanahnya ,
karena pbb dibuat tahun 2002 , sebelum itu pun , sebelum tahun 2002
didi koswara sudah mengoperalihkan garapannya . Anehnya pbb tersebut
pernah di bayar oleh seseorang , tapi kini sudah hilang atau di
operalihkan oleh pihak –pihak tertentu . PT dago inti graha menggugat
surat yang tanpa lahan garapan ? Silakan bentuk tim independent mohon
tidak melibatkan warga , lurah atau camat biar lebih independent .
langsung cek lapangan ! sewaktu di konfirmasi didi koswara juga
bingung lokasi lahan garapan pbb tersebut dimana , Cuma dia
mengatakan pbb sudah dikuasakan ke asep ma`mun . dan coba tim ini
mengcek satu persatu surat garapan dengan di sesuaikan lahan garapnya
.
Kalo motor bodong atau ilegal biasanya tanpa surat . tapi kalau urusan
tanah biasanya oknum menjual atau mengoperalihkan surat tanpa lahan .
Dago inti graha menggugat surat tanpa lahan ? kemudian pengadilan
memenangkan perkaranya , apakah tidak menimbulkan masalah baru kalo
lahannya dikuasai pihak lain jauh sebelum sidang digelar ? atau
bahkan memang gak ada lahannya .
Memperhatikan febomena yang terjadi di lapangan , ada pihak pihak
tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah ) , hal
ini untuk semakin memantabkan ( melegimitasi ) surat surat yang tak
ada lahannya ( lahan-lahan telah di opergarapkan ke warga lain ,
sementara surat garapan tetap di proses- misalkan didi koswara semua
garapannya sudah di operkan ke warga lain – intinya di lapangan dia
sudah habis hak garapnya , atau asep ma`mun , di lapangan garapannya
sudah habis di oper ke warga lain pak budi – kecuali garapan yang di
buat tempat tinggalnya saja )- mengenai lahan kosong (lapang)
sebenarnya juga sudah di sepakati garapan bersama ( fasilitas / sarana
olahraga ) .
Selanjutnya pihak –pihak ini mendorong warga untuk terkoordinasikan
dalam surat garapan ( yang sebenarnya tanpa lahan tadi ) . inilah
yang membuat warga atau mungkin pemerintah sendiri tidak paham .
begitu warga di dorong untuk maju tentunya mereka merasa di perhatikan
maka dengan sukarela masuk dalam surat garapan buatan tadi . Sehingga
surat garapan buatan tadi seolah jadf diakui .
Kondisi ini sangat merugikan warga , warga akan kalah dan kalah . Bila
warga kalah sidang , tentunya warga kalah dalam memproses hak
pertanahan . Bila warga menang dalam sidang , warga bisa jadi kalah –
pertama , harus ada negosiasi ke pemilik garapan induknya ( yang dari
surat garapan jejadian tadi ) bila tak ada kesepakatan otomatis
menjadi hak garapan induknya . kedua , fasilitas bersama tadi menjadi
milik garapan induknya .sehingga fasilitas yang harusnya milik bersama
menjadi milik garapan induknya .
Ada pihak pihak tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah )
Sebagaimana kita ketahui warga dago elos kalah dalam sidang gugatan
dengan pt fago inti graha di pengadilan negeri . Bila warga banding
kepengadilan tinggi . berapa biayanya ? sanggupkah warga menanggung
biayanya ? . Katakan warga maju ke pengadilan tinggi jawa barat ( di
bandung ) dan menang . tentunya Pt dago inti graha akan banding ke
pusat ( jakarta ) . Berapa biayanya ? sangkupkah warga menanggung
biayanya ? untuk transportasi ke jakarta aja berapa ? berapa orang
yang sanggup ke jakarta ? maka Cuma segelintir orang yang akan
diberangkatkan hal ini rentan terjadi kesepakatan yang merugikan warga
! termasuk fasilitas umum , dan warga yang tak sanggup mensepakati
nilai pemecahan dari induknya .
Untuk itu kami memohon supaya diadakan peninjauan kembali putusan
pengadilan . Dan berperan aktif menyelamatkan warga warga yang tidak
dalam ikatan sidang tersebut . Bukankah ini salah satu program
pemerintah untuk menindaklanjuti program pertanahan dengan
mensertifikasi hak pertanahan .
Mungkin ini menjadi suatu pelajaran bagi kita . Kita punya pengalaman
, bob nainggolan mewakili iwan suryadi alias iwan surjadi menuntut
warga untuk mengosongkan lahan karena lahan yang di tempati warga
sudah menjadi milik Iwan surjadi cs , Maka kami berusaha untuk
mempertahankan kan karena objek lahan adalah tanah adat pak bagyo (
eks mama wikarta ) dan sebagian ada di tanah verponding . kami menjadi
bingung , awalnya kita bersimpati ke warga warga , termasuk ke nanang
priana ( adik didi koswara juga adik asep ma`mun ) atau ahdiat
kusnandar ( anak didi koswara ) atau tuti hartati – almh ( menantu
didi koswara) . Yang tersebut malah semakin aktif membangun rumah
tinggalnya ( nanang atau ahdiat ) . ternyata iwan suryadi ada
kesepakatan dengan didi koswara , kami pahami bahwa lahan yang
dikosongkan adalah selain garapan nanang atai ahdiat . dan tentunya
fasilitas umum , lapangan eks pa bagiyo ( eks mama wikarta ) dan
lahan yang masuk ke verponding di wilayah cirapuhan . Mengenai ini
status dasar lahan agak rumit , 1. Tanah adat pa bagiyo yang
bersangkutan tak keliatan sejak 1970 an . 2. Tanah eks eigendondome
verponding . selanjutnya hak garapan didi koswara adalah titipan dari
pamannya , pak adah – juga paman asep ma`mun ( sekepicung ) , ( pa
adah mengoper alih lahan dari mertua didik kowara atau orang tua asep
ma`mun ( ahya ) kemudian ditipkan ke didi kowara . . kemudian
dioperalihkan ke iwan surjadi ( istilah bila yang ioperkan hak
garapnya ) atau dijual ke iwan surjadi ( istilah bila objek jual lahan
eks tanah adat ) sementara saat ini di gunakan oleh nanang dan ahdiat
. mau jadi sertifikat atau masih garapan harusnya jadi hak pak adah
- tentunya dengan riwayat tanah adat milik pa bagiyo yang dimohonkan
karena pa nagiyo tidak keliatan sejak 1970 an . atau permohonan eks
verponding . pendek kata didi koswara tak punya hak dan tak bisa
mewariskannya . untuk diobjek yang sama ada pihak lain yang
menggarapnya selain di tanah adat juga di eks verponding tapi ikut
dimasukan ke sertifikat tersebut . Selain itu ada nama ismail tanjung
di sertifikat lain ( dalam pengajuan dan proses yang sama dan sedikit
banyaknya dengan orang orang yang sama yang meprosesnya )
Kami mohon kepada semuanya bersikap bijaksana dalam menyingkapi
gejolak ini . Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ,
rt , rw ,
lurah , camat , walikota , juga kantor agraria untuk membantu segera
memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat bandung dan Jawa
barat , ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis.
Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
kelurahan dago , di sekitar kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong
kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republik Indonesia belum ada ) berada
disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1. Nawisan ( mungkin beliau lahir disini , berada di sini sekitar
1800-1850 an ,– mungkin juga orang tuanya telah menggarap lahan ini
bahkan bisa jadi orangtuanya lahir disini , bisa jadi karena Indonesia
dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
atau orang yang dekat dengan kekuasaan kolonial melakukannya )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung (
lahir sekitar tahun 1850- 1900 )
Makamnya di ketemukan berada di kampung cirapuhan.
2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di dekat mama
wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan (
pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu turunannya ,
sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus , sebagian kecil ke pa
asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali
ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di samping
selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong
dengan acih , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak
turunannya hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual
ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong ,
mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada
tahun 1990 an rachman menjual semua tanah waris dari ewung di
sekitar sini . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per
kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan
. Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum
– daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya .
Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya
meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ?
Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding
3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan
keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris
,Nawisan mewariskan beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke
setiap anaknya , sehingga di tiap blok nya ada anak turunan nawisan
( kecuali ahli waris menjualnya keseluruhannya )
5.Eneh okoh . Eneh okoh adalah anak tertua Nawisan . lahan waris eneh
okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara , selanjutnya
berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya adalah
verponding eigendome 6467 .
6. Mama wikarta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama
wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta
atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat
ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ? menantu
nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya , tanah adat
ini di jual per kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran
1
Kurma-kurma-khurma adalah kelompok usaha bersama
Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135
Status lahan : hibah garapan bangunan kantor permanen ( on progress )
Apakah ilegal ? keberadaan kami telah diketahui , rt rw , lurah dan
camat , dan sempat kami berkirim surat ke pemkot bandung atau ke
pemerintah jawabarat .
Apa lsm pertanahan ? bukan , kita adalah pendayaguna lahan yang
memberikan informasi dan mengajak anggota tetap maupun tidak tetap
untuk memanfaatkan lahan buka saja untuk kepentingan ekonomi , tapi
juga untuk kepentingan sosial atau untuk melestarikan alam melalui
penanaman pohon .
Pohon aja saja dan dimana ?
Berbagai macam pohon , kurma , alpukat , jambu dan lain –lain bisa di
tanam di pekarangan dan lapangan atau di jalan – jalan . kita juga
melestarikan pohon bambu (awi tali ) di rt 07 rw 01 Alhamdulillah
sudah bisa di panen untuk kebutuhkan masyarakat sekitar 7 tahun yang
lalu kita menanam
Kelompok usaha , apa usahanya ?
Kita mendorong anggota tetap maupun tidak tetap untuk ber wiraswasta
secara offline maupun online untuk produksi atau menjadi reseller
atau produk jasa . kita mendorong anggota untuk ikut wirausaha baru (
wub jabar ) . jasa , produk atau reseller apa ? menyediakan tukang
bangunan , tukang listrik , jual baju , kaos , rolling door , folding
gate . kita bekerjasama dengan dengan pihak lain dengan syarat :
1.untuk memsupport usaha
2.Pembagian keuntungan dari produk Anda yang kami tawarkan,
Syarat-syarat usaha :
1.Usaha Halal dan tidak melanggar hukum Indonesia dan norma masyaraka
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada kami ,
Dan sebaiknya keputusan sidang pertanahan warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago
diadakan peninjauan kembali
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Bersama ini kami memohon bantuan moral , moril dan yuridis hal tersebut .
Ketua kurma
Muhammad b yaman
pertimbangan diadakan peninjauan kembali gugatan sengketa pertanahan
, warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago :
1. perlu adanya detail gugatan terhadap penggugat karena tiap tergugat
punya kekuatan riwayat yang berbeda , perlu adanya klasifikasi , ada
yang penggarap , ada yang menggarap sejak turun temurun , ada yang
mengoperalih garap – ada yang mendapat hibah garapan , ada yang
melakukannya secara lisan ( dibawah tangan ) ada yang melakukannya
secara tertulis , ada yang telah menjadi fasilitas umum .
2. riwayat penggarapnya pun berbeda
a. ada yang pribumi yang leluhurnya sejak jaman belanda atau sebelum
belanda datang sudah melakukan pembukaan lahan atau menggarap atau
menghidupkan tanah , atau telah mengelohan lahan tersebut .
b. ada yang pribumi yang leluhurnya menggarap setelah Indonesia merdeka
c. ada yang bukan asli warga setempat tapi telah melakukan operalih
garap dengan pihak point 2. a dan 2 b atau anak turunan pribumi point
2 a dan poin 2 b
3.adanya tergugat yang belum memiliki hak kepemilkan pertanahan ( SHM
, HGB , Hak Pakai ).
4. tergugat banyak yang tidak mendapatkan surat gugatan .Cuma
segelintir orang saja yang mendapat surat gugatan . maka tergugat yang
tidak mendapat surat gugatan tidak punya kesempatan untuk melakukan
pembelaan baik sendiri atau ke pihak yang di beri kuasa . atau ada
tergugat yang di beritahu setelah sidang telah berjalan sehingga yang
bersangkutan tidak bisa mempertahankan gugatan yang ditujukan
kepadanya secara maksimal baik itu sendiri maupun dikuasakan .
5. banyak surat gugatan yang salah alamat atau salah nama , ada juga
yang tidak punya hak objek garapan atau hak milik lahan tapi dimasukan
dalam surat gugatan .
6. Dikhawatirkan pengadilan hanya untuk melegimitasi surat garapan /
surat kepemilikan lahan yang tidak ada lahan nya . mempertimbangkan
banyaknya oknum yang menjual surat garapan / surat kepemilikan lahan
tapi sebenarnya sudah di oper alihkan atau di jual atau telah di
buatkan kesepakatan untuk lahan tersebut .Dikhawatirkan pengadilan
hanya untuk memudahkan suatu pihak untuk mendapatkan hak pertanahan
dengan cara menggugatnya secara bersamaan .
7. Dikhawatirkan lahan yang disepakati menjadi fasilitas umum akan
manfaatkan oleh oknum .
8. Dikhawatirkan tergugat tertentu atau pengguggat telah bekerjasama
dalam menjalankan sidang ini .
a.nama –nama tergugat di ketahui oleh pihak penggugat merupakan
salah satu indikasi ada pihak tergugat tertentu yang telah memberikan
data data nama warga . sekalipun itu ada yang salah nama atau salah
alamat ( ada yang tidak punyak hak objek lahan )
b. ada tergugat tertentu yang diduga punya track record kurang baik
dalam hal mengurus hak pertanahan atau hak garapan . diduga pernah
melakukan penyerobatan tanah atau melakukan oper alih atau menjual
lahan yang bukan haknya atau yang telah di kuasakan ke pihak lain
dengan cara oper alih aatu jual beli , baik itu dibawah tangan atau
secara tertulis , tapi masih dianggap sebagai haknya.
9. ada pihak warga yang belum punya surat garapan atau surat
kepemilikan lahan tapi sudah lama menggarap atau mendayagunakan atau
memanfaatkan lahan tersebut karena keterbatasan bersangkutan untuk
melakukannya ( untuk mengurus surat-surat )
10. Perlu diadakan peninjauan keabsahan bukti yang dimiliki pihak penggugat.
a. apakah objek lahan sesuai dengan lokasi lahan yang digugat .
b. apakah pihak tergugat jelas punyak hak lahan garapan atau lahan milik .
c . Apakah bukti yang dimiliki pihak penggugat masih berlaku sesuai
ketentuan hukum .
Mempertimbangkan hal tersebut diatas maka keputusan siding sedikit
banyaknya bisa menimbulkan ketidakadilan bagi warga atau rakyat
indonesia ,
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada kami ,
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Ketua kurma
Muhammad b yaman
Riwayat tanah adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya ,
orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk
menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di
wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di
sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang
turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi (
berbatasan ).
Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2. mempelajari data data
yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data
pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong dan mempelajari surat
surat atau akte –akte lainnya .
3. memperhatikan adanya
makam makam leluhur masyarakat .
Bersama ini kami tulis kembali surat – surat yang di keluarkan lurah
dago , dan surat yang di tandatangani oleh ketua rt atau rw di
kelurahan dago , juga dari kantor agraria kotamadya bandung .
Surat dari lurah dago , bandung mei 1997 ., di tandatangani lurah
dago , taupik ( nip 010 140 711 ) dan camat coblong Drs Askary wiranta
atmadja ( nip 010 114 044 ) no surat 343 / UM/IX/1997
Isinya :
Lurah dago kecamatan coblong kotamadya daerah tingkat II bandung , menerangkan :
Sebidang tanah terletakdi blok dago atas kelurahan dago kecamatan
coblong kotamadya bandung . Tanah bekas hak eigendome verponding no
3741 bahwa luas semula +- 13.460 m2 surat ukur tgl. 18-7-1918 no 747
dan surat hak tanah tgl. 24-2-1923 tertulis atas nama de te semarang
tegelfabriek en materialenhandel Simongan.
Tanah tersebut , seluas +-10.000 m2 telah di huni oleh masyarakat
setempat , rt 01-02 / rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kotamadya
bandung dengan penghuni sebanyak +-100 kepala keluarga .
Berdasarkan pernyataan para penghuni di atas tanah tersebut , bahwa
telah menempati lebih dari dua puluh tahun secara turun temurun tidak
ada yang mengganggu gugat dari pihak manapun . dan yang mengakui
sebagai pemilik tanah garapan tersebut sebanyak 85 orang sebagamana
terdaftar dalam lampiran surat keterangan ini .
Para penggarap / penghuni semula sebanyak 41 kepala keluarga telah di
ketahui keberadaannya oleh dirjen agraria dalam isi surat tembusan
kepada kantor kami tertanggal 13 april 1983 ( surat no219 / kod /
PHT/HP/83 ( memorial lurah dago ).
Para penggarap / penghuni diatas tanah tersebut , bermaksud akan
mengajukan permohonan sesuatu hak kepada pemerintah yang dalam hal ini
kepada badan pertanahan nasional kotamadya bandung .
Demikian surat keterangan ini kami buat atas permintaan yang
bersangkutan untuk di pergunakan sbagaimana mestinya .
Ttd ( di cap ) lurah dago dan camat coblong
Surat bersama tertanggal 25 februari 1999 , yang ditanda tangani rw 01
, U soetrisno dan rw 02 ,
achmad chalimi serta rt 04 , alo sana rt 07 , dedi rw 01 dago dan
rt 01 rw 02 , zaenal abidin rt 02 rw 02 dago , asep ma`mun :
Daftar nama nama penggarap diatas tanah negara di blok dago atas
verponding no 3740 , 3741 , 3742 kelurahan dago
kecamatan coblong kotamadya bandung :
A.Para penggarap di ex tpa dago :
No nama alamat
penggunaan jumlah luas
1. Kandi cirapuhan rt 4 / 01 bangunan
2. Salim sda bangunan
3. Embit sda bangunan
4. Aang sda bangunan
5. Arif sda
bangunan
6. Mail sda
bangunan
7. Bambang sda bangunan
8. Su`eb sda bangunan
9. Itang sda
bangunan
10. Emus sda bangunan
11. Adik sda bangunan
12. Maman sda bangunan
13. Budi sda bangunan
14. Ujang sda bangunan
15. Neni sda bangunan
16. Udju sda bangunan
17. Asep arab sda bangunan
18. Enung sda bangunan
19. Aceng sda bangunan
20. Encep sda bangunan
21. Alo sana sda bangunan
22. Ending cirapuhan rt 07/01 bangunan
23. Yayat sda bangunan
24. Maman komarudin sda bangunan
25. Maman s sda bangunan
26. Empud sda bangunan
27. Nono sda bangunan
28. Ade sda bangunan
29. Dedi sda bangunan
30. Ujang wr sda bangunan
31. Nanang sda bangunan
32. Engkus sda bangunan
33. Atma sda bangunan
34. Eman sda bangunan
35. Suratman sda bangunan
36. Didi sda bangunan
37. Didi sutardi dago elos rt 1 rw 02 bangunan
38. Pendi sda bangunan
39. Maman sda bangunan
40. Juhana sda bangunan
+- 6.000 m 2
41. Zenal cirapuhan rt 07 / 01 kebun
42. Udeb cirapuhan rt 04 / 01 kebun
43. Dani cirapuhan rt 07 / 01 kebun
44. Anda sda kebun
45. Amin sda kebun
46. Nana sda kebun
47. Pkk rw 01 sda kebun pkk
48. Didi koswara sda kebun/ pertanian
+- 14.000 m2
49. Sarana olah raga lapang
bola +- 7.000 m2
B.Para penggarap di ex pasar inpress dago :
50. Kantor pos dago elos rt 01/02 bangunan kantor
51. kantor rw 02 sda bangunan
52. kusnadi sda bangunan
53 . Aas sda
bangunan
54. Kamal sda
bangunan
55. Mery sda
bangunan
56. Topo S. Dago elos rt 02/02 bangunan
57. Kasdi sda
bangunan
58. Nia sda
bangunan
59. Abidin sda
bangunan / kebun
60. Nino sda kebun
61. tarya sda kebun
62. midiyanto sda kebun
63. Bresman H sda kebun
64. Wandoko sda kebun
65. Ruswanto sda kebun
66. Uyung prito sda kebun
67. Ismail tanjung sda kebun
68. Itay sda
kebun
69. Alyanto sda kebun
70. Iwan heri sda kebun
71. Somantri sda kebun
72. Dedi sda kebun
73 . Khalwani sda kebun
74. Iwan Ridwan sda kebun
75. Ny Rodjak sda kebun
76. Nana sda kebun
77. Saeful sda kebun
78. Dadang sda kebun
79. Ujang S. sda kebun
80. Umar – Budi sda kebun
(ada coretan pada `umar` dan ada tulisan tangan `budi` red )
81. Yusuf Dago elos rt 01/02 kebun
82. Sorry H . Dago elos rt 02/02 kebun
83. Sudinta sda kebun
84. Omo Dago elos rt 01/02 kebun
85. Cece sda kebun
86. PKK RW 02 sda kebun PKK
87. Lapangan volly sda
+- 4.000 m 2
88. Asep Ma`mun Dago elos rt 02/02 kebun
+- 1.500 m2
Jumlah luas +- 32.500 m2
Catatan :
Tanah bekas TPA Dago dan bekas pasar inpres dago di gunakan oleh masyarakat :
a. Lahan kebun dan pertanian ( pemanfaat lahan tidur )
b. Sarana olah raga
c. Bangunan sederhana masyarakat miskin ( tidak punya tempat tinggal )
Bangunan 25 februari 1999
Mengetahui :
ketua rt 07 / 01 cirapuhan , dedi
ketua rt 04 / 01 cirapuhan , alo sana
ketua rt 01 / 02 dago elos I , zaenal abidin
ketua rt 02 / 02 dago elos II , Asep Ma`mun
Ketua Rw 01 , U . Sutrisno
Ketua Rw 02 , Achmad chalimi
Bahkan rw 02 juga mengeluarkan surat yang isinya senada – lampiran
salinan surat terlampir
Selanjutnya , tahun 2007 , Kantor Pajak Bumi dan Bangunan kota bandung
mengeluarkan surat :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan bangunan tahun 2007 perkotaan
No sppt(NOP ) : 32.73. 230.006.003-0177.0 NPWP :
Letak objek pajak Nama alamat Wajib Pajak
Dago elos I Didi Koswara
Rt 001 rw 002 Cirapuhan
Dago rt 007 rw 01
Coblong dago
Kota Bandung Kodya Bandung
Objek pajak Luas ( m2 ) Kelas
NJOP ( Rp )
Per M2 Jumlah
Bumi 15.000 A23 335.000
5.025.000.000
Bangunan 0
0 0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =
5.025.000.000
NJOPTKP(NJOPtidak Kena Pajak ) =
0
NJOP untuk penghitungan PBB =
NJKP ( nilai jual Kena Pajak ) = 40 % x 5.025.000.000
2.010.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang = 0,5 % x 2.010.000.000 10.050.000
Pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar ( Rp )
10.050.000
Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah
Tgl jatuh tempo 14 sep 2007
Bandung 10 jan 2007
Tempat pembayaran
kepala kantor
BRI unit Simpang dago
BCA , BII , BNP , BUKOPIN , BUMIPUTRA
Sppt dan stts pbb bukan merupakan bukti kepemilikan hak
DADANG SAHRONI
Informasi pada SPPT ini adalah kondisi Objek Pajak per 1 januari tahun
pajak NIP : 060054802
NJOP digunakan untuk tujan perpajakan
Saya konfirmasi ke yang bersangkutan , yang bersangkutan menyatakan
telah dikuasakan ke adiknya , Asep ma`mun
Saya konfirmasi ke kantor pajak beberapa tahun kemudian , Sppt
diterbitkan tahun 2002
dan tahun 2010 , jatuh tempo 30/09/2010 telah dibayar sebesar
13.920.000 tgl bayar 02/07/2010 tanggal rekam 05/07/2010 perekam
090909090 bank BNI
tahun 2017 kemudian saya konfirmasi ke bjb , SPPT ini telah hilang atau diganti
tahun 2008 ada yang mengirimkan surat , sbb :
Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung 40117 phone (022)
4207310-4200935 fax (022 ) 4204972
e-mail :bobnainggolan@bdg.centrin.net.id
Bandung,11 April 2008
Nomor :
Hal : Undangan Hadir
Kepada yth ,
Sdr.
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atasnama klien kami Iwan Surjadi , swasta beralamat di jl
Budi Asih 25 bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11
april 2008 , dengan ini di sampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Sehubungan permasalahan klien kami yang di huni pihak saudara ,
maka untuk menyelesaikan masalah tersebut , kami mengundang saudara
untuk hadir di kantor kami :
Hari / tanggal : selasa ( dicoret ) kamis ( ditulis tangan) ,
17 april 2008
Waktu : jam 14.00 wib sd selesai
Tempat : Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung
Atas kehadiran saudara , kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kuasa
Ub
Tumpal Sp Sibufa
Warga bertanya-tanya garapan mana ? atau beli tanah adat ? tanah
adat yang mana ? siapa iwan surjadi ? pengusaha ? apakah benar
komisaris developer di batununggal ? bos besar ko beli tanah garapan
eks tpa ?
Iwan surjadi atau iwan suryadi di buatkan akte oleh notaris , melly
nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992
Saya konfirmasikan hal ini kepada paman asep ma`mun , pa adah alias
Suhanda ( sekepicung )
Pada adah (anemer ) berkata : garapan tersebut saya beli dari orang
tua enih ( saudara asep ma`mun , istri didi koswara )
Saya beli dari orangtuanya , lalu garapan saya cul wae ( titipkan saja
) ke didi koswara .
Ketika saya , muhammad b yaman mengurus surat pbb , petugas pbb bertanya :
Ini nginduk sama ( pbb ) didi koswara ? saya jawab : beda pa riwayat
garapan tidak menginduk ke didi koswara .
Dari paparan kami diatas sangat jelas bahwa riwayat tanah garapan kami
dan didi koswara atau asep ma`mun berbeda . dan kami tidak perlu
tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs ( warga
dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Dan kami tidak setuju bila garapan warga di indukan ke salah satu
penggarap . Sekalipun begitu kami mendukung secara moril perjuangan
warga dago elos ( bukan individu penggarapnya ) , dengan di kuasainya
oleh pihak lain yang menyatakan dapat waris dari orang belanda atau
riwayat yang mengarah kesana , bisa menimbulkan neokoonialisme (
penjajahan dalam bentuk baru – di zaman saat ini , ketika Indonesia
merdeka . dan sebagai paparan kami :
Nawisan ( berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin beliau
lahir disini – mungkin orang tuanya telah menggarap lahan ini , bisa
jadi karena orang pribumi ini ( Indonesia belum ada dan belum merdeka
) dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
garapan / tanah yang lebih dulu dikuasai oleh pribumi ) sehingga bisa
terjadi seperti suku asli aborigin di Australia , atau suku Indian di
amerika maka kami juga memohon untuk melakukan peninjau ulang atas
putusan pengadilan .
Ada apa di dago ? satu sisi , didi koswara , asep ma`mun ada
kesepakatan dengan bos developer , Iwan surjadi . sisi lain , salah
satu raja property , dago inti graha menuntut nya. Jangan sampai hal
ini melegimitasikan sesuatu yang absurd , yang tergugat belum
memiliki hak pertanahan ( Sertifikat hak milik , HGB atau sejenisnya
) sedangkan yang menggugat pun hampir sama . Dan janganlah jadikan
pengadilan sebagai tempat konspirasi pertanahan . Kasihanilah orang
orang yang tertindas . Do`a mereka ma`bul – mudah di terima oleh Allah
. Janganlah merampas hak hak orang yang lemah. Janganlah
mengintimidasi orang orang lemah !
Sesungguhnya pertolongan Allah begitu dekat ! Jadilah hamba – hamba
Allah dengan kekuasaan ke ilmuan Anda . Akan datang suatu masa yang
tiada pertolongan sedikit pun kecuali pertolongan Allah . maka
tolonglah orang –orang yang lemah ! – Semoga Allah SWT menolong Anda
di masa itu . Amiiin
Janganlah memanfaatkan kepandaian dan kekuasaan untuk melegimitasi
keserakahan dan kesombongan kapitalistik ! bila ini terjadi Bandung
akan megah , tapi moralitas dan akhlaq warganya semakin turun .
Tidakkah kita mengetahui bahwa kerajaan Fir`aun begitu megahnya ? Tapi
Allah menenggelamkannya dan menghinakannya !
Ingatlah bahwa yang menjadi milik yang batil akan diazab ( disiksa )
dan yang menjadi milik yang hak akan dihisab ( diperhitungkan ) .
Dapat dari mana ? dengan cara apa ? Lalu untuk digunakan sebagai apa
dan untuk siapa ?
Selain itu , hal ini bisa menjadi salah satu bentuk neo kapitalisme (
penguasaan lahan seluas-luasnya oleh segelintir orang ) . Juga neo
kolonialisme ! lain dari pada itu , kemana orang orang itu dan
leluhurnya sebelum ini ? kenapa meninggalkan wilayah ini ? di usirkah
di wilayah ini ? atau ditindaskah di wilayah ini ? atau kah
leluhurnya sendiri merasa tidak berhak menguasai lahan ini sehingga
pergi dari wilayah ini ? Siapakah leluhurnya ? pribumi yang terjajah ?
ataukah kolonial sang penjajah ?
Para pemimpin, kepala instansi , kepala instutisi , ekskutif ,
yudikatif , legislatif , tokoh –tokoh masyarakat dan rekan rekan mass
media ! – Negara Indonesia adalah negara merdeka ! Maka rakyatnya pun
merdeka ! warganya pun merdeka ! Jangan biarkan penguasaan lahan
seluas-luasnya oleh segelintir orang ! ( tapi juga sebaliknya jangan
biarkan warga juga di manipulatif segelintir oknum ! – kami juga tak
setuju , perorangan menguasai lahan yang terlalu luas maka kami juga
menghimbau berpesan kepada anggota kurma untuk berbagi lahan garapan
untuk saudara nya yang membutuhkan atau menghibahkannya untuk
fasilitas umum yang disepakati bersama !
Semoga kita mendapatkan ampunan , taufik dan hidayah dari Allah
Subhanallahuwata`ala . Amiiin
Kami menyarankan sidang dago inti graha dengan warga dago elos supaya
di lakukanan peninjauan kembali . Pengadilan hanya di jadikan
permainan yang tidak jelas . Entah dari mana dago inti graha
mendapatkan data warga , coba pelajari uraian kami :
PT dago inti graha menggugat salah satu warga, didi koswara , atas
apa ? atas surat garapan ? surat garapan yang mana ? berikut kurang
lebih yang saya ketahui , garapan pertama didi koswara dari pamannya
pa addah sekepicung di tanah adat pa bagiyo eks mama wikarta ,lebih
kurang tahun 1992 , dijual atau di oper alih grapkan ke iwan suryadi
alias iwan surjadi yang beralamat di budi asih 25 bandung di ajb kan
oleh notaris, melly nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992 .
Garapan kedua , di tanah eks mama wikarta dekat euis omah , ( sudah di
sertifikatkan ) lalu dilelang oleh KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIADIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cekhttps://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/lelang/detail/49017/tb-sesuai-shm-no03138-ls-80-m2-terletak-rt007rw001-kelurahan-dago-kec-coblong-kota-bandung.
Garapan ketiga , sudah habis di oper alihkan ke pa tatang , iksan ,
guhlam , dll dengan objek alamat di dago hegar , juga dioperkan ke
anak –anaknya dan menantunya . dan di sepakati untuk lapangan bola ,
yang juga disepakati (dan ditandatangani ) oleh asep ma`mun cs . dan
Anehnya ada pihak yang membuatkan pbb 15.000 m 2 dengan No sppt(NOP )
: 32.73. 230.006.003-0177.0. pbb ini pun tak jelas objek tanahnya ,
karena pbb dibuat tahun 2002 , sebelum itu pun , sebelum tahun 2002
didi koswara sudah mengoperalihkan garapannya . Anehnya pbb tersebut
pernah di bayar oleh seseorang , tapi kini sudah hilang atau di
operalihkan oleh pihak –pihak tertentu . PT dago inti graha menggugat
surat yang tanpa lahan garapan ? Silakan bentuk tim independent mohon
tidak melibatkan warga , lurah atau camat biar lebih independent .
langsung cek lapangan ! sewaktu di konfirmasi didi koswara juga
bingung lokasi lahan garapan pbb tersebut dimana , Cuma dia
mengatakan pbb sudah dikuasakan ke asep ma`mun . dan coba tim ini
mengcek satu persatu surat garapan dengan di sesuaikan lahan garapnya
.
Kalo motor bodong atau ilegal biasanya tanpa surat . tapi kalau urusan
tanah biasanya oknum menjual atau mengoperalihkan surat tanpa lahan .
Dago inti graha menggugat surat tanpa lahan ? kemudian pengadilan
memenangkan perkaranya , apakah tidak menimbulkan masalah baru kalo
lahannya dikuasai pihak lain jauh sebelum sidang digelar ? atau
bahkan memang gak ada lahannya .
Memperhatikan febomena yang terjadi di lapangan , ada pihak pihak
tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah ) , hal
ini untuk semakin memantabkan ( melegimitasi ) surat surat yang tak
ada lahannya ( lahan-lahan telah di opergarapkan ke warga lain ,
sementara surat garapan tetap di proses- misalkan didi koswara semua
garapannya sudah di operkan ke warga lain – intinya di lapangan dia
sudah habis hak garapnya , atau asep ma`mun , di lapangan garapannya
sudah habis di oper ke warga lain pak budi – kecuali garapan yang di
buat tempat tinggalnya saja )- mengenai lahan kosong (lapang)
sebenarnya juga sudah di sepakati garapan bersama ( fasilitas / sarana
olahraga ) .
Selanjutnya pihak –pihak ini mendorong warga untuk terkoordinasikan
dalam surat garapan ( yang sebenarnya tanpa lahan tadi ) . inilah
yang membuat warga atau mungkin pemerintah sendiri tidak paham .
begitu warga di dorong untuk maju tentunya mereka merasa di perhatikan
maka dengan sukarela masuk dalam surat garapan buatan tadi . Sehingga
surat garapan buatan tadi seolah jadf diakui .
Kondisi ini sangat merugikan warga , warga akan kalah dan kalah . Bila
warga kalah sidang , tentunya warga kalah dalam memproses hak
pertanahan . Bila warga menang dalam sidang , warga bisa jadi kalah –
pertama , harus ada negosiasi ke pemilik garapan induknya ( yang dari
surat garapan jejadian tadi ) bila tak ada kesepakatan otomatis
menjadi hak garapan induknya . kedua , fasilitas bersama tadi menjadi
milik garapan induknya .sehingga fasilitas yang harusnya milik bersama
menjadi milik garapan induknya .
Ada pihak pihak tertentu mendorong masyarakat untuk maju ( tapi untuk kalah )
Sebagaimana kita ketahui warga dago elos kalah dalam sidang gugatan
dengan pt fago inti graha di pengadilan negeri . Bila warga banding
kepengadilan tinggi . berapa biayanya ? sanggupkah warga menanggung
biayanya ? . Katakan warga maju ke pengadilan tinggi jawa barat ( di
bandung ) dan menang . tentunya Pt dago inti graha akan banding ke
pusat ( jakarta ) . Berapa biayanya ? sangkupkah warga menanggung
biayanya ? untuk transportasi ke jakarta aja berapa ? berapa orang
yang sanggup ke jakarta ? maka Cuma segelintir orang yang akan
diberangkatkan hal ini rentan terjadi kesepakatan yang merugikan warga
! termasuk fasilitas umum , dan warga yang tak sanggup mensepakati
nilai pemecahan dari induknya .
Untuk itu kami memohon supaya diadakan peninjauan kembali putusan
pengadilan . Dan berperan aktif menyelamatkan warga warga yang tidak
dalam ikatan sidang tersebut . Bukankah ini salah satu program
pemerintah untuk menindaklanjuti program pertanahan dengan
mensertifikasi hak pertanahan .
Mungkin ini menjadi suatu pelajaran bagi kita . Kita punya pengalaman
, bob nainggolan mewakili iwan suryadi alias iwan surjadi menuntut
warga untuk mengosongkan lahan karena lahan yang di tempati warga
sudah menjadi milik Iwan surjadi cs , Maka kami berusaha untuk
mempertahankan kan karena objek lahan adalah tanah adat pak bagyo (
eks mama wikarta ) dan sebagian ada di tanah verponding . kami menjadi
bingung , awalnya kita bersimpati ke warga warga , termasuk ke nanang
priana ( adik didi koswara juga adik asep ma`mun ) atau ahdiat
kusnandar ( anak didi koswara ) atau tuti hartati – almh ( menantu
didi koswara) . Yang tersebut malah semakin aktif membangun rumah
tinggalnya ( nanang atau ahdiat ) . ternyata iwan suryadi ada
kesepakatan dengan didi koswara , kami pahami bahwa lahan yang
dikosongkan adalah selain garapan nanang atai ahdiat . dan tentunya
fasilitas umum , lapangan eks pa bagiyo ( eks mama wikarta ) dan
lahan yang masuk ke verponding di wilayah cirapuhan . Mengenai ini
status dasar lahan agak rumit , 1. Tanah adat pa bagiyo yang
bersangkutan tak keliatan sejak 1970 an . 2. Tanah eks eigendondome
verponding . selanjutnya hak garapan didi koswara adalah titipan dari
pamannya , pak adah – juga paman asep ma`mun ( sekepicung ) , ( pa
adah mengoper alih lahan dari mertua didik kowara atau orang tua asep
ma`mun ( ahya ) kemudian ditipkan ke didi kowara . . kemudian
dioperalihkan ke iwan surjadi ( istilah bila yang ioperkan hak
garapnya ) atau dijual ke iwan surjadi ( istilah bila objek jual lahan
eks tanah adat ) sementara saat ini di gunakan oleh nanang dan ahdiat
. mau jadi sertifikat atau masih garapan harusnya jadi hak pak adah
- tentunya dengan riwayat tanah adat milik pa bagiyo yang dimohonkan
karena pa nagiyo tidak keliatan sejak 1970 an . atau permohonan eks
verponding . pendek kata didi koswara tak punya hak dan tak bisa
mewariskannya . untuk diobjek yang sama ada pihak lain yang
menggarapnya selain di tanah adat juga di eks verponding tapi ikut
dimasukan ke sertifikat tersebut . Selain itu ada nama ismail tanjung
di sertifikat lain ( dalam pengajuan dan proses yang sama dan sedikit
banyaknya dengan orang orang yang sama yang meprosesnya )
Kami mohon kepada semuanya bersikap bijaksana dalam menyingkapi
gejolak ini . Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ,
rt , rw ,
lurah , camat , walikota , juga kantor agraria untuk membantu segera
memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat bandung dan Jawa
barat , ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis.
Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome
3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
kelurahan dago , di sekitar kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong
kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republik Indonesia belum ada ) berada
disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini
adalah :
1. Nawisan ( mungkin beliau lahir disini , berada di sini sekitar
1800-1850 an ,– mungkin juga orang tuanya telah menggarap lahan ini
bahkan bisa jadi orangtuanya lahir disini , bisa jadi karena Indonesia
dalam masa penjajahan belanda sehingga orang belanda mengambil alih
atau orang yang dekat dengan kekuasaan kolonial melakukannya )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung (
lahir sekitar tahun 1850- 1900 )
Makamnya di ketemukan berada di kampung cirapuhan.
2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di dekat mama
wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan (
pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu turunannya ,
sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus , sebagian kecil ke pa
asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali
ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di samping
selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong
dengan acih , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak
turunannya hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual
ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong ,
mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada
tahun 1990 an rachman menjual semua tanah waris dari ewung di
sekitar sini . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per
kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan
. Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum
– daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya .
Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya
meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ?
Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding
3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan
keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris
,Nawisan mewariskan beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke
setiap anaknya , sehingga di tiap blok nya ada anak turunan nawisan
( kecuali ahli waris menjualnya keseluruhannya )
5.Eneh okoh . Eneh okoh adalah anak tertua Nawisan . lahan waris eneh
okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara , selanjutnya
berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya adalah
verponding eigendome 6467 .
6. Mama wikarta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama
wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta
atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat
ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ? menantu
nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya , tanah adat
ini di jual per kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran
1
Kurma-kurma-khurma adalah kelompok usaha bersama
Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social
(masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135
Status lahan : hibah garapan bangunan kantor permanen ( on progress )
Apakah ilegal ? keberadaan kami telah diketahui , rt rw , lurah dan
camat , dan sempat kami berkirim surat ke pemkot bandung atau ke
pemerintah jawabarat .
Apa lsm pertanahan ? bukan , kita adalah pendayaguna lahan yang
memberikan informasi dan mengajak anggota tetap maupun tidak tetap
untuk memanfaatkan lahan buka saja untuk kepentingan ekonomi , tapi
juga untuk kepentingan sosial atau untuk melestarikan alam melalui
penanaman pohon .
Pohon aja saja dan dimana ?
Berbagai macam pohon , kurma , alpukat , jambu dan lain –lain bisa di
tanam di pekarangan dan lapangan atau di jalan – jalan . kita juga
melestarikan pohon bambu (awi tali ) di rt 07 rw 01 Alhamdulillah
sudah bisa di panen untuk kebutuhkan masyarakat sekitar 7 tahun yang
lalu kita menanam
Kelompok usaha , apa usahanya ?
Kita mendorong anggota tetap maupun tidak tetap untuk ber wiraswasta
secara offline maupun online untuk produksi atau menjadi reseller
atau produk jasa . kita mendorong anggota untuk ikut wirausaha baru (
wub jabar ) . jasa , produk atau reseller apa ? menyediakan tukang
bangunan , tukang listrik , jual baju , kaos , rolling door , folding
gate . kita bekerjasama dengan dengan pihak lain dengan syarat :
1.untuk memsupport usaha
2.Pembagian keuntungan dari produk Anda yang kami tawarkan,
Syarat-syarat usaha :
1.Usaha Halal dan tidak melanggar hukum Indonesia dan norma masyaraka
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada kami ,
Dan sebaiknya keputusan sidang pertanahan warga dago elos vs Pt. Inti
Graha Dago
diadakan peninjauan kembali
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 19 ( th 1800 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Bersama ini kami memohon bantuan moral , moril dan yuridis hal tersebut .
Ketua kurma
Muhammad b yaman
pertimbangan diadakan peninjauan kembali gugatan sengketa pertanahan
, warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago :
1. perlu adanya detail gugatan terhadap penggugat karena tiap tergugat
punya kekuatan riwayat yang berbeda , perlu adanya klasifikasi , ada
yang penggarap , ada yang menggarap sejak turun temurun , ada yang
mengoperalih garap – ada yang mendapat hibah garapan , ada yang
melakukannya secara lisan ( dibawah tangan ) ada yang melakukannya
secara tertulis , ada yang telah menjadi fasilitas umum .
2. riwayat penggarapnya pun berbeda
a. ada yang pribumi yang leluhurnya sejak jaman belanda atau sebelum
belanda datang sudah melakukan pembukaan lahan atau menggarap atau
menghidupkan tanah , atau telah mengelohan lahan tersebut .
b. ada yang pribumi yang leluhurnya menggarap setelah Indonesia merdeka
c. ada yang bukan asli warga setempat tapi telah melakukan operalih
garap dengan pihak point 2. a dan 2 b atau anak turunan pribumi point
2 a dan poin 2 b
3.adanya tergugat yang belum memiliki hak kepemilkan pertanahan ( SHM
, HGB , Hak Pakai ).
4. tergugat banyak yang tidak mendapatkan surat gugatan .Cuma
segelintir orang saja yang mendapat surat gugatan . maka tergugat yang
tidak mendapat surat gugatan tidak punya kesempatan untuk melakukan
pembelaan baik sendiri atau ke pihak yang di beri kuasa . atau ada
tergugat yang di beritahu setelah sidang telah berjalan sehingga yang
bersangkutan tidak bisa mempertahankan gugatan yang ditujukan
kepadanya secara maksimal baik itu sendiri maupun dikuasakan .
5. banyak surat gugatan yang salah alamat atau salah nama , ada juga
yang tidak punya hak objek garapan atau hak milik lahan tapi dimasukan
dalam surat gugatan .
6. Dikhawatirkan pengadilan hanya untuk melegimitasi surat garapan /
surat kepemilikan lahan yang tidak ada lahan nya . mempertimbangkan
banyaknya oknum yang menjual surat garapan / surat kepemilikan lahan
tapi sebenarnya sudah di oper alihkan atau di jual atau telah di
buatkan kesepakatan untuk lahan tersebut .Dikhawatirkan pengadilan
hanya untuk memudahkan suatu pihak untuk mendapatkan hak pertanahan
dengan cara menggugatnya secara bersamaan .
7. Dikhawatirkan lahan yang disepakati menjadi fasilitas umum akan
manfaatkan oleh oknum .
8. Dikhawatirkan tergugat tertentu atau pengguggat telah bekerjasama
dalam menjalankan sidang ini .
a.nama –nama tergugat di ketahui oleh pihak penggugat merupakan
salah satu indikasi ada pihak tergugat tertentu yang telah memberikan
data data nama warga . sekalipun itu ada yang salah nama atau salah
alamat ( ada yang tidak punyak hak objek lahan )
b. ada tergugat tertentu yang diduga punya track record kurang baik
dalam hal mengurus hak pertanahan atau hak garapan . diduga pernah
melakukan penyerobatan tanah atau melakukan oper alih atau menjual
lahan yang bukan haknya atau yang telah di kuasakan ke pihak lain
dengan cara oper alih aatu jual beli , baik itu dibawah tangan atau
secara tertulis , tapi masih dianggap sebagai haknya.
9. ada pihak warga yang belum punya surat garapan atau surat
kepemilikan lahan tapi sudah lama menggarap atau mendayagunakan atau
memanfaatkan lahan tersebut karena keterbatasan bersangkutan untuk
melakukannya ( untuk mengurus surat-surat )
10. Perlu diadakan peninjauan keabsahan bukti yang dimiliki pihak penggugat.
a. apakah objek lahan sesuai dengan lokasi lahan yang digugat .
b. apakah pihak tergugat jelas punyak hak lahan garapan atau lahan milik .
c . Apakah bukti yang dimiliki pihak penggugat masih berlaku sesuai
ketentuan hukum .
Mempertimbangkan hal tersebut diatas maka keputusan siding sedikit
banyaknya bisa menimbulkan ketidakadilan bagi warga atau rakyat
indonesia ,
Kurma – kelompok usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Kurma-kumpulan usaha ( dan sosial ) rakyat madani
Khurma – K-himpunan ( kegiatan ) usaha dan ( kegiatan ) social (masyarakat ) madani dan marginal
Kesekretariatan : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 bandung 40135 . 085220999855
Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :
Nama : Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
No ktp : 3273022306760011
Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 kelurahan dago kecamatan coblong kota
bandung 40135
kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma , pendayaguna lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah sosial , pemerhati risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma /kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program tertentu saja )
Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun ) , setelah menyimak , bertanya , dan menghimpun data dengan cara lainnya ,
kami , Menerangkan , menjelaskan dan memberi pernyataan , catatan , juga merekomandasikan :
Riwayat tanah adat dan pribuminya , tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi ( berbatasan ).
Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
2. mempelajari data data yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .
3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .
Riwayat tanah yang di maksud adalah : verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di sekitar terminal dago , di sebelah utara terminal dago , di sekitar kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada ) berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini adalah :
1. Nawisan ( berada di sini sekitar 1800-1850 an , mungkin lahir disini )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung ( lahir sekitar tahun 1850- 1900 )
2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di dekat mama wikarta , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba ) , oleh anak cucu turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke Agus , sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di samping selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman menjual semua tanah waris dari ewung di sekitar sini . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding 3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat , tanah warisan keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris ,Nawisanmewariskan beberapa blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke setiap anaknya , sehingga di tiap blok nya ada anak turunannawisan ( kecuali ahli waris menjualnya keseluruhannya )
5.Eneh okoh . lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang paling utara , selanjutnya berbatas dengan blok lainnya , sebelah baratnya dan utaranya adalah verponding eigendome 6467 .
6. Mama wikarta alias wie karta ( lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan ? menantu nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya , tanah adat ini di jual per kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran 10 – 15 tumbak , kecuali tanah adat yang di beli pa unus pa unus ( sekitar 2 bagian yang di belinya ) dan ke pa bagiyo ( sekitar 3 bagian yang di belinya ). Mama wikarta atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :
a. Itjih / Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot ( pak tua ) , leluhurnya dari sekitar rangkasuni lokasi lahan di sebelah selatan lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di jual 20 hingga 30 tumbak )
b. Johan ( aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .
c. Duhli bin juanta ,
d .siti rayati alias nunung , anaknya ada yang yang menikah dengan turunan nawisan
e. Isah- djuha .Isah binti Juanta ,
f. uki binti Juanta . Usia juanta lebih muda dari usia eneh okoh dan saudaranya , anak nawisan , usia juanta kurang lebih sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit . anak turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan . Anak turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan . anak turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun begitu ,juanta bukan generasi awal datang , juanta berasal dari buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih / Unus, Johan , siti rayati alias nunung , bahkan kedatangannya di wilayah ini hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,
f .tomi –rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim , saat ini di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya ( orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).
g. Karto ( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,
i. Amat ,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya . Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil ustad dedi .
j. Ateng bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya dijual ke slamet bin karto .
k . Bagiyo . tanah adat yang dimiliki oleh bagiyo sekitar 3 bagian yang di belinya di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak . Karto pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja ( sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan usia bagiyo dan slamet sekitar 40 tahunan . slamet bin wafat tahun 2017 dalam usia kurang dari 70 tahunan .
KURMA ( Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani )
Jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 dago atas bandung 40135
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 1 / VIII-17 Und Kurma
Hal : Undangan
Lamp. : -
Kepada Yth.
Bapak/Ibu : ……………………..
Warga cirapuhan dago Di Bandung
Assalamu`allaikum . Alhamdulillah
Dengan ini kami mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/I
dalam rangka Pertemuan Warga cirapuhan / dago yang akan
diselenggarakan pada :
Hari
Tanggal
Pukul
Tempat
Acara : Sabtu ( malam minggu )
: 26 agustus 2017
: 19.30 WIB
: Di rumah Bp. Engkos kosasih E wardi
Cirapuhan 99 rt 8 rw 1 dago
: Sillahturahmi
Menyingkapi sidang pertanahan asep ma`mun cs
Demikian undangan kami atas perhatian serta kehadirannya kami ucapkan
banyak terimakasih.Jazakallahu khairan katsiron .wa Assalamu`allaikum
Bandung ,26 agustus 2017
Ketua Kurma
Muhammad b yaman
KURMA ( Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani )
Jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 dago atas bandung 40135
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada kami ,
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 20 ( th 1900 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Ketua kurma
Muhammad b yaman
KURMA ( Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani )
Jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 dago atas bandung 40135
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 3 / VIII-17 Kurma
Hal : Daftar hadir yang turut serta mendukung surat no No.
: 2 / VIII-17 Kurma
no nama Tanda tangan No ktp
Sekretaris kurma
Dedi Suryana
1.
S
DAGO ATAS TANAH MASIH GARAPAN ASEP MA'MUN, BUKAN ASSET PEMKOT "STATUS
EIGENDOM PERVONDING"
Ditemui langsung di kediaman Asep Ma'mun senin 18-07-16 pada pukul:
21:15wib Tanah Dago Elos (Cirapuhan) masih asli garapan Asep Ma'mun
sejak tahun 1962 seluas +15.000.000m2, pada saat Didi Koswara (Alm)
ayahnya masih ada, dan saat ini tanah tersebut masih tetap garapan
Asep Ma'mun, diakui oleh Kelurahan Dago, Kota Bandung, berdasarkan
surat keterangan tertanggal 10 Jan 1986 Nomor 113/30/III/1986, tanah
Ex Eigendom Verp. No. 3742 (seb) yang telah di garap secara terus
menerus dan turun menurun sejak 1960, hingga sekarang masih di kuasai
penggarapnya, dan tidak dalam sengketa.
Memang tidak salah tanah di kawasan dago atas merupakan tanah emas
yang banyak diinginkan investor. Salah satunya proyek bangunan yang
saat ini sedang berlangsung The Maj Collection Hotel & Apartemen,
tidak memenuhi syarat PERIJINAN dalam membangun tidak mengikuti
prosedur, tanpa memperhitungkan dampak lingkungan kedepannya. Tetapi
Pemerintah setempat tutup mata dan telinga. Dan ada tanah yang masih
asli garapan asep ma'mun terpakai oleh proyek tersebut, dan jelas
merugikan pihak masyarakat, dengan alasan Tanah Sewa dengan PEMKOT,
jelas dalam hal ini itu bukan tanah Asset Pemkot, dan masih status
garapan seseorang (Asep Ma'mun), bahkan 1 Aprip 2015 proyek tersebut
sempat di hentikan oleh Deddy Mizwar (Wagub), karena di anggap proyek
tidak punya ijin lengkap dalam membangun.
By: Red (Ina-Ina)
WARGA DAGO ELOS KECEWA SIDANG PN BANDUNG HANYA 5 MENIT
Sidang lanjutan terkait gugatan tanah Egindom Verponding Dago Elos di
gelar kembali di PN Bandung di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmaja Jl.RE
Martadinata kamis 10-08-17 pukul: 13:00 wib, warga dago elos yang
antusias menghadiri sidang berbondong masuk ruangan untuk menyaksikan
jalannya sidang.
Menyaksikan Hakim Ketua (Wasdi Permana) membuka sidang dan membacakan
5 (lima) menit, warga dago elos terkejut, baru saja duduk 5 menit,
sidang di tutup dan di bubarkan, tidak seperti kami menunggu jalannya
sidang dari pagi sampai siang, menyita waktu dan tak menghargai kami
yang menunggu lama, kenapa tidak di beritahukan sejak awal "tutur
warga.
Hakim Ketua (Wasdi Permana) membuka sidang membacakan, Sidang di undur
sampai 24 Agustus 2017, karena Hakim Ketua belum siap untuk lakukan
putusan dalam waktu singkat sambil ketuk palu, tanda sidang di tutup.
Warga Dago Elos keluar dengan kecewa terhadap sidang tersebut.
Ketika di wawancara langsung, Asep Ma'mun kecewa dengan jalannya
sidang hari ini, karena sebelumnya sudah di persiapan, dan memang di
tunggu dari pagi sampai siang ini, hal hasil sidang tidak berjalan,
justru di tunda sampai minggu depan, seharusnya beritahukan saja, agar
kami selaku masyarakat tidak menunggu lama, kasian kan mereka membuang
waktu sia-sia, karena ingin tahu kejelasan hasil sidang, apa lagi
mereka masyarakat kecil, yang lebih menghargai waktu untuk kerja dan
bertahan hidup "ungkapnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
SIDANG VERPONDING DAGO ELOS DI KAWAL KETAT KEPOLISIAN DAN MASYARAKAT
DAGO KECEWA
Sidang ke 25 Putusan di gelar kembali di Ruang Sidang 1 Kusumah
Atmadja PN Bandung Jl. RE Martadinata No 74-80 Kota Bandung Jawa
Barat, hari kamis 24-08-17 pukul: 10:00 wib, terlihat warga Dago Elos
kembali berkerumun, untuk mengikuti jalannya sidang terkait nasib
mereka kedepannya. Warga sangat antusian dan penasaran dalam hasil
putusan yang akan di bacakan, dan warga cukup berharap Hakim Ketua
(Wasdi Permana) bisa bijak dalam membacakan hasil putusan, karena
jelas saat ini warga dago yang tinggal berharap hasil dari sidang ini
bisa mempertahankan tempat tinggal mereka, dan tidak berat sebelah.
Sidang sengketa tanah Verponding PN Bandung, Pt. Inti Graha Dago Vs
Masyarakat sebanyak 331 yang di gugat mendapat perhatian serius dari
pihak kepolisian, dengan pengawalan ketat Gabungan Rayonisasi Polsek
Coblong, Polsek Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Polsek Cidadap,
Polsek Bandung Wetan, 1 Kompi Dalmas, 1 Regu Team Prabu Polrestabes
Bandung, dan terlihat ruang sidang, jalan masuk dan luar gedung PN
Bandung di jaga aparat kepolisian, guna mengamankan situasi yang
kemungkinan buruk terjadi dalam acara sidang berlangsung.
Kapolsek Kompol Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa Kepolisian cukup
Atensi dalam antisipasi pengawalan sidang, guna mengamankan dari hal
yang kemungkinan berakibat buruk, bila putusan sidang mengecewakan
satu pihak. Dan bukan hanya masalah ini saja, tapi masalah semua,
khususnya menyangkut ketertiban masyarakat, sidang ini di dominasi
oleh ibu-ibu, dan aekitar 100 orang, atau warga yang hadir. Jadi saya
selaku yang punya wilayah otoritas, harus sigap mengamankan
kemungkinan hal buruk yang terjadi, dan ini inisiatif saya "tutur
kapolsek.
Masyarakat Dago merasa kecewa setelah mendengar bacaan Hakim, yang
tidak memperhatikan masyarakat luas, dan terasa berat sebelah, karena
lebih keberpihakan pada penggugat, padahal sebelumnya bukti-bukti
sudah di berikan untuk di ketahui oleh Hakim dalam berjalannya sidang,
tapi hakim tidak mempertimbangkan, bahkan di anggap bukan suatu bukti
kuat, bahkan di patahkan. Menurut Asep Mamun selaku penggarap, "saya
tidaj bicara kepemilikan, tetapi penggarap yang belum di tingkatkan
haknya, sidangpun tidak ada penjelasan rinci kepekilikan sah tanah
verponding, bahkan ada risalah tanah yang sudah di aktakan tahun 1820
dari Simongan ke Muller, yang tidak di perlihatkan jelas, dan sudah
jelas BPN pun menyatakan, bukan atas Muller tahun 2016, sebelumnya
tahun 2000 BPN menyatakan yang sama "ungkapnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
SIDANG TANAH VERPONDING DAGO ELOS CUKUP BERBELIT SALING BUKTIKAN
LEGALITAS DI PN BANDUNG
Sidang Putusan Gugatan atas Tanah Dago Elos No 454/PDT.G/2016/PN Bdg
tertanggal 28-11-2016 ini di gelar pada hari kamis 03-08-17 pukul:
11:15 wib, dengan Hakim Ketua (Wasdi Permana) dan Hakim anggota,
(Jonlarpurba dan Pranoto), Penggugat PT. DAGO INTIGRAHA dengan kuasa
hukumnya Advocate Law Firm Alvin Wijaya Kusuma, Sh dan rekan untuk
mendengarkan kesaksian dan penjelasan atas nama masyarakat dago elos
kota bandung yang di wakili oleh Asep Ma'mun tergugat (Penggarap) dan
selaku Ketua Rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, yang
mengerti asal usul Tanah Eigindom Verponding 3740, 3741, dan 3742
tercatat NV Cement Tegel & Materialen Handel "SIMONGAN" beralamatkan
Blok Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Menurut keterangan Asep Mamun (Tergugat), bahwa menggugat tanah
verponding dago elos "itu salah alamat", karena jelas masyarakat yang
di gugat tidak 100% tepat, karena sebagian masyarakat tidak ada
(meninggal dunia, tidak sesuai alamat, dan tidak berada di,alamat
tersebut). Adapun Penggugat tidak jelas asal usul yang menjadi gugatan
atas Tanah Eigindom Verponding Simongan Vs Muller, karena jelas beda
nama dan lokasi, gugatan juga di anggap meresahkan dan Intervensi
terhadap warga masyarakat dago, dengan Bahasa Hukum Pengadilan Kota
Bandung Surat Sita Jamin tanah verponding, dan menganggap Pengadilan
berat sebelah dalam menangani gugatan objek tanah verponding, yang
sudah jelas dan di buktikan dari keterangan BPN Kota Bandung tanah
Verponding tersebut bukan atas nama Muller, melainkan Simongan, tetapi
Pengadilan Bandung seolah-olah mamaksakan kehendak, agar sidang
gugatan terus berjalan tanpa ada upaya uji kelayakan antara Muller dan
Simongan "tutur Asep Mamun.
Setelah mendengarkan pembacaan tergugat (Asep Mamun) dengan lantang,
mengenai verponding tanah dago elos tersebut, Hakim Ketua dan Hakim
Anggota hanya mendengarkan saja, lalu memutuskan untuk menunda sidang
sampai 1 minggu kedepan, dan di persilahkan Penuntut selaku penggugat
menyampaikan keberatannya, sebelum sidang di tutup, tapi penuntut
hanya bisa tertunduk, penuntut selaku kuasa hukum penggugat tidak
merespon, dan setuju untuk di tunda sampai 10 Agustus 2017, sampai
dengan palu hakim di ketuk, Sidang Perdata yang di gelar di PN Bandung
ini cukup lama, sekitar 8 bulan, dan satu bulan sampai 3 kali sidang,
di perkirakan sidang perdata sudah 24 kali sidang, sampai harus di
tunda kembali.
Di Duga dalam sidang perdata tersebut banyak keganjalan, pasalnya
pengadilan tidak ada uji materi lebih dalam terkait Tanah Eigindom
Verponding denga, versi sebenarnya, walaupun keterangan BPN Kota
Bandung menjelaskan betul Verponding bukan versi Muller, tetapi versi
Simongan "tutur Asep.
Ketika Hakim Anggota keluar ruangan, tidak bersedia untuk di
wawancara, hasil tanggapan dari bacaan asep mamun, dengan alasan
informasi nanti di Humas saja, baik Humas kewartawanan ataupun Humas
PN Bandung.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
Jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 dago atas bandung 40135
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 1 / VIII-17 Und Kurma
Hal : Undangan
Lamp. : -
Kepada Yth.
Bapak/Ibu : ……………………..
Warga cirapuhan dago Di Bandung
Assalamu`allaikum . Alhamdulillah
Dengan ini kami mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/I
dalam rangka Pertemuan Warga cirapuhan / dago yang akan
diselenggarakan pada :
Hari
Tanggal
Pukul
Tempat
Acara : Sabtu ( malam minggu )
: 26 agustus 2017
: 19.30 WIB
: Di rumah Bp. Engkos kosasih E wardi
Cirapuhan 99 rt 8 rw 1 dago
: Sillahturahmi
Menyingkapi sidang pertanahan asep ma`mun cs
Demikian undangan kami atas perhatian serta kehadirannya kami ucapkan
banyak terimakasih.Jazakallahu khairan katsiron .wa Assalamu`allaikum
Bandung ,26 agustus 2017
Ketua Kurma
Muhammad b yaman
KURMA ( Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani )
Jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 dago atas bandung 40135
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 2 / VIII-17 Kurma
Hal : Pernyataan Menyingkapi sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Bismillahirohmannirrohiiim . Alhamdulillahirobbilalamiiin
Bersama ini kami kurma (Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani
dan warga terkoordinasi dengan program kurma menyatakan :
1. Tidak tunduk dari akibat hukum sidang pertanahan asep ma`mun cs
( warga dago elos vs Pt. Inti Graha Dago )
Di karena kan tidak ada tembusan atau surat yang tertuju kepada kami ,
2. Memohon kebijaksanaan pemerintah dan organisasi warga ( rt , rw ,
lurah , camat , walikota ) untuk membantu segera memproses hak
pertanahan kepada warga cirapuhan dago dan sekitarnya , baik secara
terorganisasikan atau di berikan hak kepada individu untuk menghindari
mafia tanah dan konspirasi pengusaan tanah
Atas pertimbangan , kami adalah warga bandung yang 1) Pribumi yang
Menggarap di wilayah ini sudah lama , turun – temurun , nenek moyang
kami tinggal di wilayah cirapuhan sejak awal abad 20 ( th 1900 an )
2) telah melakukan oper alih garap dengan penggarap ( poin sebelumnya
, poin 1 ) 3 ) kami melakukan penggarapan dan tinggal di wilayah ini
sudah lama dan di ridhai oleh warga pribumi
3. Kami mohon wakil kami di dewan perwakilan rakyat ikut serta
membantu , memberi dukungan moral , moril maupun yuridis .
4. Kami mohon rekan – rekan dari mass media turut serta mengawasi
proses penguasaan lahan di kawasan dago ini
Ketua kurma
Muhammad b yaman
KURMA ( Kumpulan usaha (dan sosial ) Rakyat Madani )
Jl cirapuhan 27 rt 07 rw 01 dago atas bandung 40135
Bandung , 26 agustus 2017
No. : 3 / VIII-17 Kurma
Hal : Daftar hadir yang turut serta mendukung surat no No.
: 2 / VIII-17 Kurma
no nama Tanda tangan No ktp
Sekretaris kurma
Dedi Suryana
1.
S
DAGO ATAS TANAH MASIH GARAPAN ASEP MA'MUN, BUKAN ASSET PEMKOT "STATUS
EIGENDOM PERVONDING"
Ditemui langsung di kediaman Asep Ma'mun senin 18-07-16 pada pukul:
21:15wib Tanah Dago Elos (Cirapuhan) masih asli garapan Asep Ma'mun
sejak tahun 1962 seluas +15.000.000m2, pada saat Didi Koswara (Alm)
ayahnya masih ada, dan saat ini tanah tersebut masih tetap garapan
Asep Ma'mun, diakui oleh Kelurahan Dago, Kota Bandung, berdasarkan
surat keterangan tertanggal 10 Jan 1986 Nomor 113/30/III/1986, tanah
Ex Eigendom Verp. No. 3742 (seb) yang telah di garap secara terus
menerus dan turun menurun sejak 1960, hingga sekarang masih di kuasai
penggarapnya, dan tidak dalam sengketa.
Memang tidak salah tanah di kawasan dago atas merupakan tanah emas
yang banyak diinginkan investor. Salah satunya proyek bangunan yang
saat ini sedang berlangsung The Maj Collection Hotel & Apartemen,
tidak memenuhi syarat PERIJINAN dalam membangun tidak mengikuti
prosedur, tanpa memperhitungkan dampak lingkungan kedepannya. Tetapi
Pemerintah setempat tutup mata dan telinga. Dan ada tanah yang masih
asli garapan asep ma'mun terpakai oleh proyek tersebut, dan jelas
merugikan pihak masyarakat, dengan alasan Tanah Sewa dengan PEMKOT,
jelas dalam hal ini itu bukan tanah Asset Pemkot, dan masih status
garapan seseorang (Asep Ma'mun), bahkan 1 Aprip 2015 proyek tersebut
sempat di hentikan oleh Deddy Mizwar (Wagub), karena di anggap proyek
tidak punya ijin lengkap dalam membangun.
By: Red (Ina-Ina)
WARGA DAGO ELOS KECEWA SIDANG PN BANDUNG HANYA 5 MENIT
Sidang lanjutan terkait gugatan tanah Egindom Verponding Dago Elos di
gelar kembali di PN Bandung di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmaja Jl.RE
Martadinata kamis 10-08-17 pukul: 13:00 wib, warga dago elos yang
antusias menghadiri sidang berbondong masuk ruangan untuk menyaksikan
jalannya sidang.
Menyaksikan Hakim Ketua (Wasdi Permana) membuka sidang dan membacakan
5 (lima) menit, warga dago elos terkejut, baru saja duduk 5 menit,
sidang di tutup dan di bubarkan, tidak seperti kami menunggu jalannya
sidang dari pagi sampai siang, menyita waktu dan tak menghargai kami
yang menunggu lama, kenapa tidak di beritahukan sejak awal "tutur
warga.
Hakim Ketua (Wasdi Permana) membuka sidang membacakan, Sidang di undur
sampai 24 Agustus 2017, karena Hakim Ketua belum siap untuk lakukan
putusan dalam waktu singkat sambil ketuk palu, tanda sidang di tutup.
Warga Dago Elos keluar dengan kecewa terhadap sidang tersebut.
Ketika di wawancara langsung, Asep Ma'mun kecewa dengan jalannya
sidang hari ini, karena sebelumnya sudah di persiapan, dan memang di
tunggu dari pagi sampai siang ini, hal hasil sidang tidak berjalan,
justru di tunda sampai minggu depan, seharusnya beritahukan saja, agar
kami selaku masyarakat tidak menunggu lama, kasian kan mereka membuang
waktu sia-sia, karena ingin tahu kejelasan hasil sidang, apa lagi
mereka masyarakat kecil, yang lebih menghargai waktu untuk kerja dan
bertahan hidup "ungkapnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
SIDANG VERPONDING DAGO ELOS DI KAWAL KETAT KEPOLISIAN DAN MASYARAKAT
DAGO KECEWA
Sidang ke 25 Putusan di gelar kembali di Ruang Sidang 1 Kusumah
Atmadja PN Bandung Jl. RE Martadinata No 74-80 Kota Bandung Jawa
Barat, hari kamis 24-08-17 pukul: 10:00 wib, terlihat warga Dago Elos
kembali berkerumun, untuk mengikuti jalannya sidang terkait nasib
mereka kedepannya. Warga sangat antusian dan penasaran dalam hasil
putusan yang akan di bacakan, dan warga cukup berharap Hakim Ketua
(Wasdi Permana) bisa bijak dalam membacakan hasil putusan, karena
jelas saat ini warga dago yang tinggal berharap hasil dari sidang ini
bisa mempertahankan tempat tinggal mereka, dan tidak berat sebelah.
Sidang sengketa tanah Verponding PN Bandung, Pt. Inti Graha Dago Vs
Masyarakat sebanyak 331 yang di gugat mendapat perhatian serius dari
pihak kepolisian, dengan pengawalan ketat Gabungan Rayonisasi Polsek
Coblong, Polsek Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Polsek Cidadap,
Polsek Bandung Wetan, 1 Kompi Dalmas, 1 Regu Team Prabu Polrestabes
Bandung, dan terlihat ruang sidang, jalan masuk dan luar gedung PN
Bandung di jaga aparat kepolisian, guna mengamankan situasi yang
kemungkinan buruk terjadi dalam acara sidang berlangsung.
Kapolsek Kompol Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa Kepolisian cukup
Atensi dalam antisipasi pengawalan sidang, guna mengamankan dari hal
yang kemungkinan berakibat buruk, bila putusan sidang mengecewakan
satu pihak. Dan bukan hanya masalah ini saja, tapi masalah semua,
khususnya menyangkut ketertiban masyarakat, sidang ini di dominasi
oleh ibu-ibu, dan aekitar 100 orang, atau warga yang hadir. Jadi saya
selaku yang punya wilayah otoritas, harus sigap mengamankan
kemungkinan hal buruk yang terjadi, dan ini inisiatif saya "tutur
kapolsek.
Masyarakat Dago merasa kecewa setelah mendengar bacaan Hakim, yang
tidak memperhatikan masyarakat luas, dan terasa berat sebelah, karena
lebih keberpihakan pada penggugat, padahal sebelumnya bukti-bukti
sudah di berikan untuk di ketahui oleh Hakim dalam berjalannya sidang,
tapi hakim tidak mempertimbangkan, bahkan di anggap bukan suatu bukti
kuat, bahkan di patahkan. Menurut Asep Mamun selaku penggarap, "saya
tidaj bicara kepemilikan, tetapi penggarap yang belum di tingkatkan
haknya, sidangpun tidak ada penjelasan rinci kepekilikan sah tanah
verponding, bahkan ada risalah tanah yang sudah di aktakan tahun 1820
dari Simongan ke Muller, yang tidak di perlihatkan jelas, dan sudah
jelas BPN pun menyatakan, bukan atas Muller tahun 2016, sebelumnya
tahun 2000 BPN menyatakan yang sama "ungkapnya.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)
SIDANG TANAH VERPONDING DAGO ELOS CUKUP BERBELIT SALING BUKTIKAN
LEGALITAS DI PN BANDUNG
Sidang Putusan Gugatan atas Tanah Dago Elos No 454/PDT.G/2016/PN Bdg
tertanggal 28-11-2016 ini di gelar pada hari kamis 03-08-17 pukul:
11:15 wib, dengan Hakim Ketua (Wasdi Permana) dan Hakim anggota,
(Jonlarpurba dan Pranoto), Penggugat PT. DAGO INTIGRAHA dengan kuasa
hukumnya Advocate Law Firm Alvin Wijaya Kusuma, Sh dan rekan untuk
mendengarkan kesaksian dan penjelasan atas nama masyarakat dago elos
kota bandung yang di wakili oleh Asep Ma'mun tergugat (Penggarap) dan
selaku Ketua Rw 02 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, yang
mengerti asal usul Tanah Eigindom Verponding 3740, 3741, dan 3742
tercatat NV Cement Tegel & Materialen Handel "SIMONGAN" beralamatkan
Blok Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Menurut keterangan Asep Mamun (Tergugat), bahwa menggugat tanah
verponding dago elos "itu salah alamat", karena jelas masyarakat yang
di gugat tidak 100% tepat, karena sebagian masyarakat tidak ada
(meninggal dunia, tidak sesuai alamat, dan tidak berada di,alamat
tersebut). Adapun Penggugat tidak jelas asal usul yang menjadi gugatan
atas Tanah Eigindom Verponding Simongan Vs Muller, karena jelas beda
nama dan lokasi, gugatan juga di anggap meresahkan dan Intervensi
terhadap warga masyarakat dago, dengan Bahasa Hukum Pengadilan Kota
Bandung Surat Sita Jamin tanah verponding, dan menganggap Pengadilan
berat sebelah dalam menangani gugatan objek tanah verponding, yang
sudah jelas dan di buktikan dari keterangan BPN Kota Bandung tanah
Verponding tersebut bukan atas nama Muller, melainkan Simongan, tetapi
Pengadilan Bandung seolah-olah mamaksakan kehendak, agar sidang
gugatan terus berjalan tanpa ada upaya uji kelayakan antara Muller dan
Simongan "tutur Asep Mamun.
Setelah mendengarkan pembacaan tergugat (Asep Mamun) dengan lantang,
mengenai verponding tanah dago elos tersebut, Hakim Ketua dan Hakim
Anggota hanya mendengarkan saja, lalu memutuskan untuk menunda sidang
sampai 1 minggu kedepan, dan di persilahkan Penuntut selaku penggugat
menyampaikan keberatannya, sebelum sidang di tutup, tapi penuntut
hanya bisa tertunduk, penuntut selaku kuasa hukum penggugat tidak
merespon, dan setuju untuk di tunda sampai 10 Agustus 2017, sampai
dengan palu hakim di ketuk, Sidang Perdata yang di gelar di PN Bandung
ini cukup lama, sekitar 8 bulan, dan satu bulan sampai 3 kali sidang,
di perkirakan sidang perdata sudah 24 kali sidang, sampai harus di
tunda kembali.
Di Duga dalam sidang perdata tersebut banyak keganjalan, pasalnya
pengadilan tidak ada uji materi lebih dalam terkait Tanah Eigindom
Verponding denga, versi sebenarnya, walaupun keterangan BPN Kota
Bandung menjelaskan betul Verponding bukan versi Muller, tetapi versi
Simongan "tutur Asep.
Ketika Hakim Anggota keluar ruangan, tidak bersedia untuk di
wawancara, hasil tanggapan dari bacaan asep mamun, dengan alasan
informasi nanti di Humas saja, baik Humas kewartawanan ataupun Humas
PN Bandung.
By: Hendra Sunda Pos (Ina-Ina)